PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kontraktor pembangunan Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digugat Wanprestasi oleh Drg Cahaya Purnama Sari M.Kes di PN Pekanbaru dengan nomor 81/Pdt.G/2023/PN Pbr tanggal 8 Mei 2023.
Saat ini gugatan tersebut masuk dalam agenda mediasi, dengan mediator Daniel Ronald, S.H., M.Hum, untuk mempertemukan kedua belah pihak di PN Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).
Usai mengikuti mediasi, Iskandar selaku kontraktor pembangunan RS Cahaya sebagai tergugat merasa heran dengan gugatan yang diperkarakan drg Cahaya terhadapnya. Sebab selama ini, dia merasa telah banyak membantu proses pembangunan di RS Cahaya tersebut.
"Saya merasa aneh dengan gugatan perkara ini. Terus terang saja, sejak awal dimulai pembangunan RS tersebut saya banyak membantu beliau. Contohnya saat pembayaran DP pekerjaan yang dibayar dengan cara mencicil atau berangsur-angsur, pada awal pembangunan Bulan Oktober tahun 2022 lalu," ungkap Iskandar yang akrab disapa Pablo, Kamis (8/6/2023).
Sebenarnya, terang Pablo, pihak mereka sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Namun tidak pernah ada kata sepakat untuk penyelesaian permasalahan ini.
"Kami pernah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan ini. Selaku kontraktor, saya hanya meminta hak saya terhadap pembangunan RS Cahaya, apa yang sudah terpasang dan kami kerjakan mohon dibayarkan. Namun, pihak mereka beralasan saya tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga menjadi alasan mereka untuk tidak mau membayar hak saya," terangnya.
Lebih lanjut Pablo mengatakan, seharusnya permasalahan ini digugat oleh pihaknya. Namun saat ini malah pihaknya yang digugat oleh Pihak RS Cahaya.
"Seharusnya saya yang menggugat mereka, karena pekerjaan saya di RS Cahaya sudah mencapai 99 persen lebih dan bisa dikatakan selesai. Bagaimana pekerjaan mau selesai tepat waktu? Pembayaran DP saja diangsur-angsur. Selain DP yang diangsur-angsur malah saya pernah dikasih Cek Kosong," terang Pablo lagi.
Selanjutnya, Yasirwan MH selaku kuasa hukum Pablo mengatakan, pihaknya ingin kasus ini berakhir damai di PN Pekanbaru, Sebab sejak awal permasalahan ini kliennya selalu mencari win-win solusi diantara kedua belah pihak dan selalu melakukan pertemuan secara kekeluargaan.
"Mediasi tadi belum mencapai kesepakatan, para pihak masih mencari konsultan independen dari Universitas untuk menilai hasil pekerjaan di RS Cahaya untuk dilakukan mediasi selanjutnya. Intinya saat ini pihak penggugat masih belum mau membayar hak klien kami yang digugatnya," ucap Yasirwan.
"Tentunya, klien kami ingin permasalahan ini selesai dengan baik dan kekeluargaan, dapat menemukan win-win solusi lah," tambahnya.
Sementara itu, Drg Cahaya Purnama Sari M.Kes melalui Kuasa Hukumnya Rachmat Isra, menggugat Iskandar SE atas perkara Wanprestasi Nomor Perkara81/Pdt.G/2023/PN Pbr.
Adapun petitum gugatannya yakni, meminta PN Pekanbaru membatalkan pelaksanaan surat perjanjian pekerjaan (Kontrak) Nomor : 002/KTRK/PRSC/VI/2021, tertanggal 21 Juni 2021 yang di Waarmeking di Notaris Tosca Robert, SH, Nomor : 260/W/TR/VI/2021, tertanggal 22 Juni 2021, Notaris di Pekanbaru.
Menghukum tergugat untuk mengganti Kerugian materil Penggugat sebesar Rp.332.236.568,00,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
Memerintahkan kepada penggugat untuk dapat melanjutkan pembangunan Rumah Sakit kepada Kontraktor lain.
Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp14.000.000.000,00,- (Empat belas miliar rupiah).
Sementara itu, Ibrar selaku Kuasa hukum komisaris Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Rokan Hilir, menjelaskan duduk perkara Wanprestasi yang digugat kliennya terhadap Iskandar SE selaku kontraktor pembangunan RS Cahaya.
Iskandar SE, kontraktor pembangunan Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir digugat Wanprestasi oleh komisaris RS Cahaya, Drg Cahaya Purnama Sari M.Kes di PN Pekanbaru dengan Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Pbr tanggal 8 Mei 2023.
Saat ini gugatan tersebut telah masuk dalam agenda sidang mediasi, dengan mediator Daniel Ronald, S.H., M.Hum, untuk mempertemukan kedua belah pihak di PN Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).
"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum drg. Cahaya masih tetap membuka celah perdamaian, itu hal yang sangat penting. Karena bagi kami perdamaian itu adalah hukum tertinggi lah, seperti apa yang disampaikan Hakim Mediator kepada kami pagi tadi saat mengikuti persidangan," jelas Ibrar SH kepada media, Kamis (8/9/2023) malam.
Kemudian, kata Ibrar, terkait penjelasan yang disampaikan oleh tergugat Iskandar atau Pablo terkait Down Payment (DP) yang diangsur-angsur, menurutnya, itu bukan dari bagian substansi gugatan.
"Seperti apa yang dikatakan Hakim mediator tadi pagi, kita tetap pada substansi dari isi perjanjian yang telah disepakati. Terkait DP yang diangsur kan tidak mengurangi maksud dan akselerasi pekerjaan yang bisa dilaksanakan, apa kalau dibayarkan jumlah DP Rp1,2 miliar sekaligus dapat menyelesaikan pekerjaan awal, kan tidak mungkin," ujarnya.
Namun menurutnya, kata Ibrar, selaku kuasa hukum, pihaknya fokus melihat pada isi perjanjian saja, pekerjaan selesai tepat waktu apa tidak? Karena di dalam perjanjian itu kan jelas dijelaskan, bahwa pekerjaan tersebut berakhir di Bulan Desember 2021. Apakah pekerja tersebut selesai? Kan tidak?
"Seharusnya, rekanan tetap berkomitmen terhadap perjanjian yang sudah disepakati, karena kita tahu perjanjian adalah hukum bagi pihak yang mengikat di dalamnya," katanya lagi.
Menurut Ibrar, sejak awal pembangunan RS Cahaya, tergugat sudah diberi kesempatan dan selalu dibantu saat meminta tagihan angsuran pembayaran pembangunan Rumah Sakit.
"Seharusnya, setelah DP 30% terpenuhi, pembayaran terakhirnya kan 100% diberikan setelah pekerjaan selesai, namun dalam perjalanan pekerjaan, tergugat kan juga meminta tagihan pembayaran pekerjaan diluar perjanjian kontrak dan itu juga dipenuhi oleh klien kami. Sehingga sampai saat ini, klien kami sudah membayar pembangunan RS Cahaya sebesar Rp2,8 miliar termasuk DP," katanya.
Berdasarkan keterangan kliennya, ungkap Ibrar, pembangunan penambahan gedung RS Cahaya yang dilaksanakan tergugat sampai sekarang tidak selesai dan tidak sesuai dengan spek, dan itu sudah diappraisal secara independent oleh RS Cahaya.
"Besi, pipa dan beberapa item yang dipasang tidak sesuai dengan RAB. Sehingga pembangunan penambahan gedung RS Cahaya tidak sesuai dengan rencana awal yang telah disepakati," tambah Ibrar lagi.
Selanjutnya, Ibrar menegaskan, pihaknya akan tetap membuka celah perdamaian, dengan menyepakati penunjukan lembaga independen dari kampus universitas fakultas teknik sipil untuk mengaudit dan menguji bangunan tersebut, dengan kesepakatan biaya ditanggung bersama.
"Celah perdamaian saat ini masih terbuka. Karena, kita ingin pembangunan ini tetap berjalan sesuai kesepakatan awal. Ini merupakan kebaikan dan kesempatan yang diberikan klien kami kepada tergugat," tegasnya lagi.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |