ROHIL (CAKAPLAH) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil terkait permasalahan hukum di bidang tata usaha negara (TUN) di aula kantor Kejari Rohil, Rabu (03/04/2024).
MoU tersebut ditandatangani langsung Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan Kadiskes Rohil Afridah dan disaksikan oleh Kasi Datun Rendi Panalosa SH MH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH, Jaksa Pengacara Negara serta jajaran Kejari dan Dinkes,
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Datun Rendi Panalosa SH MH mengatakan, penandatanganan MoU antara Dinkes dengan Kejari Rohil tersebut tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU itu merupakan lanjutan kerja sama dari tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2023. "Bahwa esensi kesepakatan kedua belah pihak antara Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk menyetujui dengan perjanjian berdasarkan tugas masing-masing," kata Kajari.
Jaksa Pengacara Negara lanjutnya, dapat memberikan Legal Asisten, pendampingan hukum, pertimbangan hukum baik berupa Litigasi misalnya melalui SKK. JPN juga bisa mewakili untuk dan atas nama pemberi kuasa serta memediasikan sengketa antar Lembaga;
"Kami berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir dan Jaksa Pengacara Negara dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dapat mendukung pelaksanaan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yuliarni juga berpesan agar MoU itu tidak sekadar hanya seremonial belaka melainkan kerja sama yang baik dengan JPN, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir.
"Apalagi Visi dan Misi Kabupaten Rokan Hilir salah satunya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan program nasional Presiden Joko Widodo," sebutnya.
Apalagi tambah Kajari, maksud dari MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinkes dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan tujuan MoU adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar Pengadilan.
Adapun ruang lingkup MoU ini adalah dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan maupun aset milik Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir.
"Kesepakatan bersama ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dari Dinas Kesehatan dan Kejari Rohil," pungkasnya.**
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |