(CAKAPLAH) - Konsep desentralisasi merupakan konsep yang akan menghilangkan pemerintahan yang sifatnya otoriter dan sentralistik, yang diharapkan pula dapat mewujudkan proses demokratisasi yang membentuk kemandirian daerah yang mengatur daerahnya sendiri. Otonomi daerah dapat juga merupakan pola pengembangan dan pembangunan wilayah. Kemandirian daerah akan menemukan makna yang wajar selama masing-masing daerah dihargai kemandiriannya maupun kebebasannya untuk mengelola potensinya masing-masing. Disamping itu, otonomi daerah adalah wujud kepercayaan terhadap kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola pembangunan.
Suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi, karena itu otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Reformasi di daerah (otonomi daerah) juga menuntut adanya kebebasan yang lebih luas dalam pengaturan pemerintahan di daerah. Era penguatan pemerintahan di daerah (The era of strengthening of the Local Government) harus menjadi prioritas yang mendesak dan utama, dengan maksud mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dan menggalakkan pembangunan di daerah mengikut konsep penguatan pemerintahan di daerah tersebut.
Apa yang diinginkan oleh daerah untuk memperoleh kebebasan yang lebih baik merupakan suatu keharusan yang mestinya perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah pusat. Era penguatan pemerintahan di daerah merupakan hal yang wajar untuk dikedepankan mengingat kekuatan yang diemban oleh pemerintah pusat sangat bergantung pula kepada kuat atau lemahnya pemerintahan di daerah. Otonomi daerah berguna bagi pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan, pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pengambilan keputusan yang berkualitas serta pemberi pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 telah dengan jelas mengatur kedudukan dan penguatan otonomi daerah di kabupaten/kota. Namun dalam perjalanannya masih lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memerlukan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat proses pemerintahan dan pembangunan itu sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dilimpahkan kepada Gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dan juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang ini memiliki 2 kewenangan dan otoritas di wilayah kabupaten/kota.
Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi oleh Gubernur
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Gubernur memiliki 2 tugas yaitu dalam melaksanakan asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi dan asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan begitu juga bupati/walikota memiliki kewenangan di wilayah kabupaten/kota, maka sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sangat penting dilakukan koordinasi lintas sektoral.
Sinergitas dalam capaian hasil berarti adanya kerjasama dan koordinasi antara ke-3 level pemerintah tersebut yang pada akhirnya akan mencapai koordinasi yang baik. Sinergitas dalam pemerintahan dan pembangunan akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan tata kelola pemerintahan yang baik pula (good governance). Penerapan whole of government yaitu pendekatan yang mengutamakan kolaborasi dan kerjasama sangatlah penting pada ke-3 level pemerintah tersebut. Presiden yang didelegasikan kepada menteri dalam negeri, gubernur sebagai kepala daerah dan bupati/walikota sebagai memiliki wilayah dan kewenangan di wilayah Kabupeten/Kota memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan serta menjaga hubungan yang kondusif di daerah khususnya.
Oleh sebab itu, ke-3 level pemerintah tersebut, menjadi faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas dekonsentrasi, Gubernur diberi wewenang dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seyogyanya melaksanakan otonomi daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Dan begitu pula dalam pelaksanaan tugas pembantuan, Pemerintah pusat dapat langsung memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota.***
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar SIP MA: Widyaiswara di BPSDM Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Cakap Rakyat |