PEKANBARU (CAKAPLAH) - Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby selangkah lagi dilantik menjadi Bupati Kuansing definitif di sisa masa jabatan.
Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang gudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhardiman Amby sebagai Bupati definitif Kuantan Singingi (Kuansing).
Sebelumnya, Kuansing dipimpin oleh Andi Putra dan Suhardiman Amby sebagai Wakil Bupati. Menyusul persoalan korupsi yang menimpa Andi Putra, anak mantan bupati dua periode Sukarmis tersebut, Suhardiman Amby menjabat Plt Bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Elly Wardhani, mengatakan SK pengangkatan sudah diteken Mendagri kemudian disusul dengan pemberian penomoran dan petikan SK.
Jika tidak ada aral melintang, katanya Jumat pekan ini diagendakan pelantikan.
"Kami sudah melaporkan kepada Pak Gubernur. Karena ini sudah valid juga infonya, jadi dijadwalkan pelantikan Jumat nanti," cakap Elly.
Sebelumnya mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara.
Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit. Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7/2022).
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kuantan Singingi |