Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru saat ini secara masif terus melakukan upaya jemput bola pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat melalui layanan yang namanya Layanan Pajak Daerah Keliling atau Lapak Darling.
"Saat ini secara masif kita melakukan yang namanya Layanan Pajak Daerah Keliling atau Lapak Darling. Apalagi tempo pembayaran PBB saat ini sudah semakin dekat," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB itu pada tanggal 31 Agustus mendatang. Untuk itu pihaknya secara aktif terus melakukan upaya jemput bola langsung ke masyarakat.
Melalui Lapak Darling, Bapenda hadir dalam rangka mendekatkan fasilitas pembayaran ke tempat tinggal wajib pajak. Alek mengatakan dirinya telah meminta tim untuk menggelar Lapak Darling sampai jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2023 mendatang.
"Selain melakukan pembayaran, wajib pajak juga dapat mendaftarkan objek PBB baru mereka. Wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi aktif terkait kewajiban perpajakan daerah lainnya," cakap Alek.
Bahkan untuk mendukung anggota yang bertugas, ia aktif melakukan monitoring penyelenggaraan Lapak Darling. Alek juga memantau proses sosialisasi dengan masyarakat.
"Kami juga mengajak mereka agar memanfaatkan layanan pajak daerah secara daring dan pembayaran secara non tunai menggunakan uang elektronik. Pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara non tunai lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya," ungkap Alek.
Sejauh ini, Bapenda telah bekerja sama dengan BRK Syariah, BNI, BJB, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, GoPay, BliBli dan Link Aja.
Agar, semua pihak yang belum membayar PBB dapat membayar sebelum 31 Agustus. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan sejak tanggal jatuh tempo.
"Raih juga kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke Tanah Suci dalam undian gebyar PBB jika membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023 serta hadiah menarik lainnya," sebutnya.
Saat ini, Pj Walikota Pekanbaru memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |