Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Riau diminta melakukan sosialisasi terkait tata cara penyelesaian sengketa proses. Apalagi, saat ini tahapan pencalonan untuk Pemilu 2024 masih terus berlangsung.
Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan, tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu tertuang di dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Perbawaslu ini merupakan regulasi yang harus dipahami sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sebelum terjadinya sengketa proses Pemilu.
"Ini regulasi yang harus dipahami bersama," kata mantan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru ini, Ahad (06/08/2023).
Indra menambahkan, Perbawaslu ini penting disosialisasikan lebih intensif mengingat hari ini tahapan pencalonan sedang berlangsung. Di tahapan inilah partai politik dapat menggunakan penyelesaian sengketa proses Pemilu jika merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Saya berharap kita sama-sama bertanggungjawab untuk pelaksanaan Pemilu berdasarkan asas secara hukum, mendemonstrasikan Pemilu yang adil sesuai dengan prinsip-prinsipnya, karena sebenarnya Pemilu ini adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya," papar Indra.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Internasional |