Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Euforia Pemilu 2024 saat ini sudah mulai terasa. Buktinya, sudah banyak spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di Provinsi Riau.
Di Kota Pekanbaru, spanduk dengan memasang foto serta logo partai politik (Parpol) sangat mudah ditemukan di jalan-jalan protokol. Tidak cuma Bacaleg, spanduk bakal calon presiden juga sudah bertebaran di jalanan ibukota Provinsi Riau ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak memasang alat peraga sosial yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat-tempat yang ditentukan.
Di antara tempat yang dimaksud KPU tersebut mulai dari tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milk TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat imbauan KPU tersebut dijelaskan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra peserta pemilu yang merupakan bagian dan pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu (APK) dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah & fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 termasuk fasiltas milk TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye maupun masa setelah Kampanye.
Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebut, surat imbauan KPU RI itu sudah diteruskan kepada pengurus parpol tingkat provinsi. Jajaran KPU kabupaten dan kota juga sudah diminta agar berkoordinasi dengan Parpol di daerah masing-masing.
"KPU Riau telah meneruskan surat dinas tersebut kepada pimpinan Partai politik tingkat provinsi. Kami juga telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dan menyampaikan isi surat dinas KPU RI itu kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota," kata Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto, Ahad (06/08/2023).
Lanjut Nugi, KPU Riau mengimbau kepada peserta pemilu, khususnya para bakal calon untuk memperhatikan imbauan KPU RI tersebut yang pada intinya tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang.
"Kemudian KPU Riau juga mengimbau agar peserta Pemilu dan para Bakal Calon DPRD Provinsi untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapannya dimulai," kata Nugi.