PEKANBARU (CAKAPLAH) - Euforia Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini sudah mulai terasa. Buktinya di mana-mana terlihat spanduk ataupun baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) lengkap dengan foto dan logo partai.
Spanduk-spanduk ini ditempel di pohon, hingga tiang listrik. Namun sayangnya banyak bacaleg yang melabrak aturan, seperti memasang alat peraga kampanye di tempat yang terlarang seperti di depan kantor pemerintahan.
Seperti baliho bakal calon anggota legislatif Partai Golkar yang terpasang di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Baliho berwarna kuning tersebut memajang foto Nalladia Ayu Rokan, bacaleg untuk DPRD Provinsi Riau dapil Rokan Hilir. Ia turut memajang foto Bupati Rokan Hilir yang juga Ketua Golkar setempat, Afrizal Sintong.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution menegaskan alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah. Larangan itu sesuai surat KPU nomor 766.
"Dan Bawaslu RI juga sudah melakukan pencegahan melalui imbauan surat nomor 530. Dan Bawaslu Provinsi Riau sudah juga melakukan pencegahan melalui surat imbauan nomor 460. Diikuti dengan instruksi agar bawaslu kabupaten/kota mengirim imbauan yang sama ke peserta pemilu di kabupaten/kota," kata Indra, Kamis (10/08/2023).
Mengenai penindakan, kata Indra, tentu setiap penindakan harus memenuhi seluruh unsur dalam pasal-pasal yang dilanggar. Misalnya Bawaslu harus melihat subjeknya apakah yang memasang sudah benar-benar ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Namun begitu, kata dia, di Bawaslu saat ini ada yang dikenal dengan penanganan pelanggaran yang afirmatif yang hampir mirip dengan restorative justice di pidana. Jika sebuah pelanggaran itu bisa dikembalikan ke keadaan semestinya maka itu jalan yang sebaiknya ditempuh.
"Contoh jika yang memasang APS di tempat yang tidak seharusnya bersedia mencopot APS-nya maka itu sudah terhitung sebagai penanganan pelanggaran yang afirmatif," kata Indra.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hilir |