PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar habis 31 Desember 2023. Namun, belakang muncul isu bahwa Syamsuar akan ikut bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Tahapan Pileg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri sudah sampai pengumuman daftar calon sementara (DCS). Meski nama Syamsuar belum masuk DSC, menjelang diumumkan daftar calon tetap (DCT), partai politik (Parpol) masih memungkinkan merombak nama-nama bakal calon.
Status Syamsuar yang merupakan kepala daerah, harus mundur dari kursi empuk gubernur. Sesuai tahapan, Syamsuar harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 3 Oktober 2023.
Artinya, jika Syamsuar maju dalam Pileg mendatang, pada tahapan penetapan DCT di awal November akan ada kekosongan kepemimpinan. Kursi Gubernur ini akan diduduki oleh pelaksana tugas (Plt).
"Jika Gubri Syamsuar maju jadi Caleg, berarti pada awal November penetapan DCT, beliau harus mundur. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Wagubri akan menjadi Plt Gubri sampai tanggal 31 Desember 2023," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Rabu (6/9/2023).
Lanjut Eddy, setelah itu, baru nanti ada Penjabat (Pj) Gubernur yang melanjutkan tampuk kepemimpinan.
"Setelah habis masa jabatan 31 Desember, baru masuk Pj Gubri sampai terpilihnya Gubernur Riau yang baru hasil pemilihan November 2024," kata Eddy.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |