PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar semakin dekat. Penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur sudah diancang-ancang.
Nantinya, masing-masing fraksi di DPRD Riau akan mengusulkan nama untuk ditunjuk menjadi Pj Gubernur Riau. Nama yang diajukan masing-masing fraksi akan dikerucutkan menjadi tiga nama sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini Desember 2023. Mekanismenya nanti akan diusulkan dari DPRD tiga nama ke presiden melalui Kemendagri.
Fraksi Gerindra, sampai saat ini belum memiliki nama yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Riau. Fraksi Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada partai.
"Kami dari Gerindra menunggu arahan dari partai nanti, sampai saat ini belum ada, nanti kami tunggu arahan dari partai," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau Syafruddin Iput, Selasa (5/9/2023).
Draft mekanisme pengajuan calon penjabat (PJ) Gubernur sudah rampung di DPRD Riau. Draft ini terus berproses hingga nanti ada tiga nama yang akan diajukan ke Presiden melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri).
"Sudah finalisasi mekanisme pengajuan Pj Gubernur. Draft itu sudah siap. Sudah kita diskusikan, kita lakukan pendalaman. Kita sudah datangi daerah yang juga lakukan itu. Tadi komisi I telah merampungkan, sudah finalisasi draft mekanisme bagaimana pengajuan itu dilakukan," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim.
Lanjut Eddy, setelah finalisasi ini, Komisi I akan memberikan rekomendasi ke pimpinan terkait dengan mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari internal DPRD. Ia berharap nanti setelah disampaikan ke pimpinan DPRD, pimpinan bisa menurunkan apakah dalam bentuk nota dinas atau disposisi kemana mau diarahkan.
"Alur awalnya UU otonomi kemudian ada PP dan Permendagri nomor 4 tahun 2023, kemudian ada tatib. Karena ada nanti pengambilan keputusan oleh lembaga," kata Eddy.
Selanjutnya, dari fraksi nanti ada usulan. Usulan ini berdasarkan representasi masyarakat. Artinya, sudah melalui usulan yang masuk dari masyarakat ke fraksi. Bukan fraksi diberikan kewenangan menunjuk begitu saja.
"Jadi mekanisme masing-masing fraksi mengajukan, satu fraksi satu nama. Di DPRD Riau kan ada 8 fraksi, artinya nanti ada 8 nama. Ini digodok 8 nama ini. Setelah diusulkan, muncul 3 nama. 3 nama inilah disepakati dan paripurnakan. 3 nama ini lah nanti dikirim ke presiden melalui Mendagri," kata Eddy.
Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023, Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, pada Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, pada poin a) Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Poin b) Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jpt madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj gubernur dan menduduki Jpt Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Di poin c) Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik kemudian d) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan e) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |