PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) atau Indonesian Voters Association Provinsi Riau menyambangi atau mengunjungi kantor Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Wilayah Riau dan berdiskusi tentang isu kepemiluan di Riau, terutama berkaitan dana kampanye, Rabu (18/10/2023).
Koordinator Umum Provinsi PPI Hasan mengatakan, dana kampanye sebenarnya merupakan hal krusial yang harus mendapatkan perhatian banyak pihak. Sebab, dengan adanya transparansi laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, itu akan jadi tolok ukur bagi peserta pemilu akan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, kejujuran, integritas, dan kelayakan seseorang untuk menjadi wakil rakyat maupun pemimpin negara (presiden).
"Dimulai dari pelaporan dana kampanye itulah rapor peserta pemilu akan dinilai," kata Hasan.
Hasan mengatakan, pemilu di Indonesia dikenal dengan berbiaya mahal, salah satunya adalah besarnya dana yang dibutuhkan oleh peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye. Oleh karenanya pengawasan dana kampanye tidak hanya mengawasi apakah peserta pemilu sudah melaporkan dananya ke KPU atau belum.
Tetapi lebih jauh, lanjut Hasan, harus meneliti dan melakukan investigasi benarkah dana-dana kampanye berasal dari sumber-sumber yang diperbolehkan atau dilarang.
“Pengawasan dana kampanye tidak hanya mengawasi apakah peserta pemilu sudah melaporkan dananya ke KPU atau belum, tetapi lebih jauh harus meneliti dan melakukan investigasi benarkah dana-dana kampanye berasal dari sumber-sumber yang diperbolehkan atau dilarang,” kata Hasan yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Direktur Eksekutif FITRA Riau Triono Hadi didampingi pengurus lainnya Taufik, Gusmansyah dan Sartika membeberkan beberapa temuan ketika melakukan penelusuran berkaitan daftar penyumbang dari daftar Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu peserta Pemilu dan ternyata ada yang fiktif karena tidak bisa ditemukan alamatnya.
Kemudian ada yang ditemukan tetapi tidak wajar antara besaran sumbangan dengan kondisi ekonomi penyumbang, ada juga yang dalam daftar penyumbang adalah perusahaan dan setelah didatangi alamatnya ternyata hanya rumah biasa, dan banyak lagi lainnya.
“Saat kami melakukan penelusuran ke lapangan dari daftar penyumbang yang ada di LPPDK, ternyata ada yang fiktif, tak wajar dan ada juga yang tidak sesuai datanya dimana laporannya adalah perusahaan dan ternyata bukan dan banyak lagi lainnya,” kata Triono.
Koordinator Sosialisasi PPI Riau Fitri Heriyanti menyampaikan banyak orang perorangan yang memberikan sumbangan tetapi hanya dalam bentuk barang atau jasa lainnya dan tidak dalam bentuk uang tunai sehingga hanya kwitansi dengan nominal tertentu saja yang lampirkan dalam laporan dana kampanye tetapi uangnya tidak masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik |