PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang terduga pembakar 26 hektare lahan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Pelaku adalah pria berinisial Y alias Regar (34).
"Kami telah menangkap satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berinisial Y. Dia yang membakar lahan di Desa Aur Cina,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (20/10/2023).
Dody mengatakan, Y melakukan pembakaran lahan pada 29 September 2023. Pelaku diamankan pada, Rabu (18/10/2023). Kini, Y sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan Y, dirinya membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah dibersihkan untuk ditanam bibit kelapa sawit. Bibit kelapa yang ditanamnya mati hingga pelaku berinisiatif menebas kembali lahan untuk menanam bibit yang baru.
“Setelah ditebas kemudian pelaku membakar lahan tersebut. Hingga terjadilah Karhutla yang membakar sekitar 26 hektare lebih di lokasi itu,” tutur Dody.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.
Tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hulu, Hukum, Lingkungan |