PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Propokim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, menolak menyetor uang Rp200 juta untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Fahmi Aressa. Pemberian uang itu untuk pengkondisian agar laporan keuangam Pemkab Meranti dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan Afrinal saat menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa M Fahmi Aressa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/10/2023). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
Afrinal mengatakan, perintah pemberian uang itu disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, pada pertemuan di rumah dinas bupati tanggal 18 Maret 2023. Ketika itu, bupati memanggil kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian dan camat.
Satu hari sebelum pertemuan itu Afrinal dihubungi bupati melalui pesan WhatsApp untuk menyiapkan agenda rapat. Saksi kemudian diminta berkoordinasi dengan Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti.
"Pada kegiatan tanggal 18 Maret 2023, Pak Bupati menyampaikan kepada kepala OPD, Kabag, dan camat, untuk mengkondisikan terkait temuan OPD oleh BPK. Terkait besaran itu nanti langsung ke ruangan," ungkap Afrinal di hadapan majelis hakim yang diketuai, M Arif Nuryanta.
Setelah itu, kepala OPD, Kabag dan camat diminta menemui Fitria Nengsih yang ada di ruangan lain. Mereka secara bergantian masuk ke ruang tersebut. "Setelah itu, pintu ditutup," kata Afrinal.
Afrinal menyebut dirinya mendapat giliran 'menghadap' Fitria Nengsih bersama Kabag Umum Setda Kabupaten Kepulauan Merantj, Tarmizi, dan Kabag Kesra, Syafrizal. Fitria Nengsih menyampaikan kalau Setda diminta menyerahkan uang Rp600 juta.
"Besaran uang dari Setda (untuk diserahkan ke auditor BPK) Fitria Nengsih yang menentukan, kami kena Rp600 juta. Kami bagi tiga masing-masing Kabag Rp200 juta," jelas Afrinal.
Atas permintaan itu, Afrinal menyampaikan keberatannya karena ganti uang (GU) di Propokim belum cair selama dua bulan. Sementara dirinya harus membayar utang tiket pesawat seluruh anggota, ajudan dan Walpri. "Buk Fitia Nengsih bilang kalau komplain sampaikan ke Pak Bupati," ucap saksi.
Afrinal akhirnya memutuskan kalau dirinya tidak memberikan uang Rp200 juta untuk auditor BPK. "Saya memilih tidak memberikan, tapi untuk membayar utang dulu," tambahnya.
Permintaan uang untuk auditor BPK juga disampaikan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Tarmizi. Bagiannya mendapat jatah Rp200 juta. "Untuk pengkondisian mengkondisikan hasil temuan pengelolaan keuangan OPD," tutur dia.
"Ada kepala OPD, kabag, camat. Dari Setda sendiri ada Kabag Humas, Kabag Kesra, dan saya (Kabag Umum). Disampaikan, tidak lama lagi BPK mau pulang, nanti adalah mungkin untuk jamuan," ujar Tarmizi.
JPU KPK lantas membacakan BAP saksi Tarmizi saat diperiksa tim penyidik. Disebutkan, untuk pengkondisian terkait pemeriksaan, bupati mengingatkan agar membantu BPK. "Kata Bupati, itu ada BPK, nanti siap-siap diitukan ya. Benar begitu saksi?," tanya JPU.
Tarmizi tak menampik keterangan tersebut. Ia menerangkan, ketika di rumah dinas bupati itu, memang dibahas soal pemberian kontribusi berupa uang untuk mengurangi hasil pemeriksaan BPK. Setda dibebankan untuk menyetor total Rp600 juta.
"Bagian saya Rp200 juta. Fitria Nengsih ngomong, Setda kena Rp 600 juta, bagi 3 saja katanya. Kami di Setda padahal ada 9 bagian. Dia mau cepat dibagi 3 saja (Kabag Humas, Kabag Kesra, dan Kabag Umum)," jelas Tarmizi.
Atas hal tersebut, Tarmizi mengaku hanya menuruti saja. Ia pun mengambil Rp200 juta dari potongan GU tapi uang itu batal diserahkan karena bupati sudah ditangkap oleh KPK.
Pada sidang kali ini, JPU KPK juga menghadirkan saksi Indria Syzinia selaku Kepala BPK Riau, Salomo Franky Pangondian selaku pegawai BPK, dan Findi Handoko honorer BPK Riau.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum |