PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 sebesar Rp3.294.625.
Besaran UMP Riau tersebut berdasarkan hasil sidang bersama Dewan Pengupahan yang digelar Kamis pekan lalu. UMP Riau 2024 yang disepakati Rp3.294.625 itu naik sekitar 3,23 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.191.662.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau Devi Rizaldy mengatakan, Surat Keputusan Penetapan (SK) UMP Riau tinggal menunggu tandatangan Gubernur Riau.
"SK Penetapan UMP Riau tahun 2024 tinggal diteken Pak Gubernur. Kalau sudah segera kita sampaikan ke kabupaten kota," kata pria yang akrab disapa Ade ini, Senin (20/11/2023).
Ade menyampaikan, UMP Riau tersebut nantinya sebagai acuan Dewan Pengupahan kabupaten kota melaksanakan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024.
"Jadi UMK yang ditetapkan tidak boleh di bawah UMR (upah minimum regional). Kalau misalnya nanti data-data yang dimasukkan dalam formulasi ternyata UMK di bawah UMP, maka yang berlaku di wilayah itu adalah UMP," ujarnya.
"Jadi upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dibawah masa kerja satu tahun. Kalau diatas satu tahun sebenarnya idealnya tidak perlu pakai UMK, tapi dia memberlakukan struktur skala upah," tambahnya.
Namun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2023, lanjut Ade, juga diatur bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun bisa tidak menggunakan UMK. Apabila memenuhi kualifikasi tertentu dalam pekerja dan jabatan.
"Jadi bisa saja pekerja itu memenuhi kualifikasi jabatan, maka gajinya bisa diatas upah minimum," pungkasnya.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |