PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 913 orang narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana dalam rangka memperingati Natal 2023. Mereka berasal dari Lapas, Rutan dan LPKA di Riau.
Dari jumlah tersebut, 907 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Enam orang lainnya diusulkan mendapatkan RK II, yang akan bebas langsung setelah mendapat remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan, kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi akan diumumkan pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023.
Budi menyebut jumlah remisi yang diberikan bervariasi sesuai masa hukuman yang telah dijalani. Ia menjelaskan narapidana yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 15 hari.
"Tahun kedua dan ketiga mendapatkan 1 bulan, tahun keempat dan tahun kelima mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari sedangkan tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi sebanyak 2 bulan,” jelas Budi, Sabtu (23/12/2023).
Budi mengungkapkan saat ini terdapat 72 orang narapidana dewasa dan anak yang masih menunggu proses turunnya SK Remisi Khusus Hari Raya Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat.
Menurut Budi, Tim Registrasi Pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi, proses generate SK dan Penandatangan SK remisi secara digital elektronik sehingga masih ada kemungkinan SK akan menyusul kemudian dan mengakibatkan perubahan jumlah penerima remisi.
Budi memastikan, proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar karena setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," tutur Budi.
Hingga saat ini, 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang. Terdiri dari 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan. Jumlah itu tidak sebanding dengan kapasitas kamar hunian yang tersedia. Hal itu mengakibatkan terjadinya over kapasitas.
"Kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang. Ada kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya," pungkas Budi.*