ROHUL (CAKAPLAH) - Sebanyak 606 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman usai Upacara Peringatan HUT RI di Pendopo Kediaman Dinas Bupati Rohul Pasir Pengaraian, Kamis (17/8/2023).
Dari 606 Warga Binaan yang menerima remisi umum di HUT ke-78 RI tahun ini, 601 diantaranya mendapatkan remisi umum katagori 1 dengan pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Sementara 5 lainnya mendapatkan remisi umum katagori II dan langsung bebas. Meski demikian dari 5 Warga Binaan tersebut hanya 1 orang yang langsung bebas di Hari Kemerdekaan. Sementara 4 lainnya memilih menjalani hukuman subsider dan terjerat perkara lain.
Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Bachtiar Sitepu mengatakan seluruh usulan remisi yang diajukan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM. Warga Binaan yang diusulkan menerima remisi minimal sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik.
"Sebagian besar Warga Binaan yang menerima remisi adalah narapidana kasus narkoba," ujar Backtiar.
Backtiar menambahkan, dari 606 Warga Binaan yang menerima remisi, ada 1 warga binaan kasus korupsi atas nama Roy Roberto (mantan Kadishub Rohul) yang menerima Remisi Umum II dan seharusnya bebas.
"Seharusnya bebas hari ini, namun karena ada hukuman subsider yang bersangkutan memilih menjalani hukuman subsidernya," terang Kalapas.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |