MERANTI (CAKAPLAH) - Sebanyak 236 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang menerima remisi umum 17 Agustus 2023. Satu diantaranya, langsung bebas.
Penyerahan remisi digelar di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Beran, Selatpanjang, Kamis (17/8/2023). Hadir dalam kegiatan itu, Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, Kalapas Khairul Bahri Siregar, Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Danramil 02 Tebingtinggi Isnanu dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Menurut Khairul Basri, hingga siang itu Lapas Kelas II Selatpanjang dihuni sebanyak 297 orang warga binaan. Dengan rincian, sebanyak 50 orang tahanan dan 247 orang narapidana.
Sementara pada momen hari besar kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, Lapas Kelas IIB Selatpanjang mengusulkan remisi umum untuk 236 warga binaan. Adapun remisi yang diterima, bervariasi. Ada yang 1 bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan dan lima bulan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, remisi 1 bulan diterima sebanyak 47 orang. Remisi dua bulan sebanyak 60 orang, remisi tiga bulan 73 orang, remisi empat bulan 47 orang dan remisi 5 bulan 9 orang.
"Yang kita usulkan sebanyak 236 orang. Satu diantaranya langsung bebas," kata Khairul Basri, Kamis siang.
Dari yang diusulkan, perkara yang paling banyak adalah perkara narkotika, yaitu 182 orang. Disusul perkara perlindungan anak 25 orang, perkara pencurian 13 orang.
Sedangkan perkara penganiayaan dan kehutanan masing-masing sebanyak 3 orang. Perkara penggelapan, penipuan dan cipta kerja masing-masing 2 orang. Sementara perkara lain, tipikor, keimigrasian, ITE dan pencemaran NB masing-masing hanya 1 orang.
Pada kegiatan tersebut, Plt Bupati Asmar berkesempatan memberikan berkas remisi secara simbolis kepada warga binaan.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |