PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Meranti, Dupli Juliandri dan mantan General Manager Divisi II Medan PT Nindya Karya, Dharma Arifiandi, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/8/2023). Keduanya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Teluk Rengit.
Di proyek itu, Dupli merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian Eddy Sugandi Taher dan Hendra Andri membacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yulia Artha Pujoyotama. Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp42,1 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa mengajukan keberatan. Majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. "Sidang ditunda pada Senin, 15 Agustus," kata Hakim.
Diketahui, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Kepulauan Meranti. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp42.135.892.352. Kerugian itu diketahui berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |