SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menuntut terdakwa Edi Sukaria dan Suharno masing-masing 8 tahun penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) terhadap penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011-2012 lalu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (26/7/2023), JPU menuntut terdakwa Edi Sukaria dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP pidana penjara 8 tahun dan denda Rp350 juta subsidair 6 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107.129.679 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk Suharno dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1.804.020.770 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara.
"Tuntutannya sama, cuma yang membedakan dua terdakwa itu adalah uang pemggantinya," cakap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siak, Heydi Hazamal Huda.
Dijelaskannya, berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno baik selaku pribadi dan selaku direktur CV Somad untuk bekerjasama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemkab Siak melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449.
Untuk diketahui, PT SPN merupakan perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemkab Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor (ITB) yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja sama usaha investasi dalam bidang distribusi hasil TBS perkebunan kelapa sawit.
Modal untuk mendirikan PT SPN sebesar Rp20 miliar yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Siak melalui BUMD PT SPS sebesar Rp15 miliar, PTPN V sebesar Rp3 miliar dan ITB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp2 miliar.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |