![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Warga kampung Jambai Makmur, kecamatan Kandis, merasa senang atas bantuan satu unit mobil ambulans dari Pemkab Siak. Sebab selama ini warga cukup kesulitan menjangkau Puskesmas Kandis yang jaraknya jauh dari kampung tersebut.
Penghulu (kepala desa) Jambai Makmur, Iriandi, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Siak, Alfedri yang telah menyerahkan bantuan ambulans untuk kampungnya. Bagi warga di kampungnya ambulans memang menjadi fasilitas penting karena ketika ada keluarga yang sakit kerepotan untuk mengantar ke Puskesmas.
"Ambulans ini memang kami idam-idamkan sudah lama. Selama ini warga kesulitan mengantar orang sakit karena tak semua punya mobil, beruntung saat ini sudah terwujud. Semoga tak ada yang terlantar saat sakit bisa langsung diantar berobat," cakapnya, Kamis (29/12/2022).
Komitmen terhadap peningkatan pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah setempat. Bupati Siak, Alfedri berharap indeks hidup masyarakat di wilayahnya terus meningkat.
"Ini merupakan komitmen kami dari tahun 2020, saya sudah sampaikan bahwa bagi kampung yang jauh dari Puskesmas maupun rumah sakit akan diberikan bantuan ambulans," katanya.
Alfedri menambahkan, program kesehatan akan menjadi prioritas, salah satunya pemberian bantuan ambulans dan membangun sarana prasarana bidang kesehatan untuk tiap kecamatan.
"Dalam rangka pembangunan kesehatan yang lebih baik, kami juga telah membangun beberapa rumah sakit type D di beberapa kecamatan, dengan harapan pelayanan kesehatan masyarakat terus meningkat dan masyarakat selalu sehat," tambahnya.
Untuk di kabupaten Siak, rata-rata harapan hidup sekitar 71 tahun. Dengan adanya derajat kesehatan yang semakin baik, ditambah dengan penurunan angka stunting dan juga program-program yang dilaksanakan terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat, diharapkan rata-rata harapan hidup di Kabupaten Siak lebih tinggi.
Penulis | : | Wahyu Syahrianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |











































01
02
03
04
05


