PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan surat dakwaan dua tersangka kasus tambang tanah urug ilegal atau Galian C di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kedua tersangka adalah Rudi Kumala (54) dan Hil Hamzah (21).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, kini pihaknya sedang menyempurnakan surat dakwaan.
"Sedang proses penyempurnaan surat dakwaan," ujar Bambang, Kamis (20/7/2023).
Bambang menyebut, secara sistem e-Berpadu, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Perkara sudah kami limpahkan ke PN dalam sistem e-Berpadu, menunggu verifikasi dari PN, setelah itu baru pelimpahan fisiknya ke PN," jelas Bambang.
e-Berpadu adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik,
Untuk persidangan nanti, kata Bambang, pihaknya telah menujuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni I Wayan Sutarjana dan Kristin. Mereka akan membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka di hadapan majelis hakim. "JPU-nya I Wayan Sutarjana dan Kristin," lanjutnya.
Sebagai informasi, Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun di dekat kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya dan Hil Hamzah selaku operator alat beratnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/5) dengan barang bukti berupa satu unit alat berat yang digunakan untuk Galian C.
Dalam proses hukumnya, penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada Senin (15/5/2023). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh Dr Supardi menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus itu.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5/2023). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara," lanjutnya.
Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (10/7/2023) sore. Pada hari itu juga, penyidik melakukan proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Di sana, polisi menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu, langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |