PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang pembacaan vonis terhadap eks Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Gunawan. Alasannya, majelis hakim belum menyelesaikan isi vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit itu.
Penundaan sidang pembacaan vonis itu disampaikan Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana.
"Sidangnya (vonis) ditunda, karena majelis hakim belum siap," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH, Rabu (1/3/2023).
Rosdiani mengatakan, majelis hakim menundang sidang pembacaan vonis pada pekan depan. "Ditunda sampai hari Senin (6/3/2023)," ungkap Rosdiana.
Pada perkara ini, Edi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp100 juta atau subsidair 1 bulan kurungan badan.
Edi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tidak hanya penjara dan denda, JPU juga menuntut Edi membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp341.689.415. Uang tersebut dikurangi dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi yang berada di Jalan Rumbia Dusun III Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebidang tanah itu dianggap sebagai pengganti kerugian negara. Dengan ketentuan, apabila dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan, maka dalam jangka waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda terdakwa Edi disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut atau diganti hukuman kurungan selama 10 bulan.
Untuk diketahui, penyelewengan terhadap realisasi APBDes 2015 tahap pertama sebesar Rp1.100.336.700. Seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Edi selaku Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pengelolaan keuangan desa, Edi hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk penghasilan tetap dari perangkat desa.
Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh terdakwa Edi Gunawan. Parahnya, biaya pajak setiap kegiatan juga tidak diserahkan ke Bendahara Desa, sehingga tidak dibayarkan.
Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, ditemukan potensi kerugian negara. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341.689.415.
Hal itu juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sebesar Rp188.195.850, kelebihan bayar belanja sebesar Rp121.493.800, pemahalan harga belanja senilai Rp3.050.000 dan pajak yang belum disetor senilai Rp28.281.765.
Edi sebelum berstatus tersangka dan terdakwa, sempat viral di media sosial. Adapun yang diperbuatnya yakni, tidur di atas uang saat periode pertama sebagai Kades Lukit terpilih.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |