MERANTI (CAKAPLAH) - Hasil rapat, telah disepakati upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 Kepulauan Meranti sebesar Rp 3.224.635,80. Angka ini naik sebesar 8,03 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2020.
Demikian disampaikan Kabid Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Siska Primasari SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).
Kata Siska, hasil rapat dengan dewan pengupahan, diteken berita berita acara kesepakatan bahwa UMK 2023 Kepulauan Meranti naik 8,03 persen. Hal ini berdasarkan hitungan sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
"UMK Meranti, dua tahun (2020 dan 2021, red) tidak naik, sebesar 2.985.000. Tahun 2023 naik 8,03 persen, jadi Rp 3.224.635,80," kata Siska.
Saat ini, tambah Siska mereka telah mengantongi rekomendasi bupati untuk dibawa ke gubernur sebelum UMK ditetapkan. Untuk penetapan dan pengumuman UMK, paling lama tanggal 7 Desember 2022.
"Sesuai aturan, kita hanya boleh menaikkan maksimal 10 persen. UMK juga tak boleh rendah dari UMP. Kita optimis apa yang telah disepakati ini tidak akan berubah lagi, sebab perhitungan telah sesuai dengan rumus yang berlaku," jelas Siska.
Kata Siska lagi, meski saat ini kewenangan pengawasan ketenagakerjaan sudah ditarik ke provinsi, namun mereka tetap menerima jika ada pengaduan. Jika pengaduan itu menyangkut perselisihan hak, maka akan langsung diproses. Tapi, jika terkait masalah normatif, maka laporan itu akan diteruskan ke provinsi.
"Kita boleh menerima pengaduan, namun penindakan tetap di provinsi. Kalau pengaduan sifatnya perselisihan hak, kita selesaikan di sini. Satu tahun ini saja, kita ada menyelesaikan 5 aduan," beber Siska.
Untuk di Kepulauan Meranti, kata Siska sudah ada beberapa perusahaan menerapkan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan. Untuk pihak perhotelan, juga diminta menyesuaikan upah sesuai UMK terbaru.
"Perhotelan harusnya wajib menerapkan UMK. Besaran UMK ini kan harusnya dibayar ke pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Kalau sudah lebih 1 tahun, upahnya menyesuaikan. Namun untuk di Kepulauan Meranti memang belum bisa diterapkan kepada semua pelaku usaha," ujar Siska.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |