Kadis Dukcapil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo SE MSi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti mulai melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) kepada wajib KTP. Untuk mempercepat proses pengaktifan, warga diimbau segera mendownload aplikasi IKD.
Kadis Dukcapil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo SE MSi, ketika ditemui mengatakan, tahun ini mereka menargetkan aktivasi IKD pada 25 persen wajib KTP yang sudah tercatat. Ini akan digesa menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/17865/Dukcapil tanggal 21 November 2022 perihal penerapan identitas kependudukan digital.
Untuk mempercepat mencapai target tersebut, petugas Dukcapil akan mendatangi titik-titik keramaian. Saat ini, Dukcapil Kepulauan Meranti sudah punya inovasi perekaman yang diberi nama MELALA. MELALA merupakan singkatan dari 'melakukan layanan perekaman jemput bola'.
"Inovasi yang sudah ada akan kita gabungkan dengan IKD, sehingga akan jadi MELALA plus IKD," kata Agustia Widodo, Kamis (23/2/2023).
Untuk itu, sembari menunggu kedatangan petugas dari Dukcapil, Agustia Widodo mengimbau warga agar segera mendownload aplikasi Idenditas Kependudukan Digital di ponsel masing-masing. Sebab, pendaftaran IKD dimulai dari ponsel, kemudian baru butuh verifikasi (scan barcode) di laptop atau komputer petugas Dukcapil.
"Aktivasi IKD, harus yang bersangkutan. Karena ada tahapan verifikasi wajah sebelum lanjut ke tahap berikutnya," ujar Agustia Widodo.
Dijelaskan Agustia Widodo lagi, setelah IKD aktif, ada kemudahan yang akan didapat warga. Diantaranya, akan mudah melihat data diri dari manapun. Dengan catatan, masing-masing memiliki smartphone dan tersedia jaringan.
"Kalau IKD sudah aktif, di sana bisa dilihat data diri berupa KK, KTP, KIA, maupun akte kelahiran. Jadi, ketika suatu saat tiba-tiba ingin melihat data, tak perlu susah-susah pulang ke rumah, cukup buka aplikasi IKD," jelas Agustia Widodo.
Hanya saja, diakui Agustia Widodo, data dari aplikasi IKD belum bisa langsung dicetak. Untuk mencetaknya, dibutuhkan anjungan Dukcapil mandiri (ADM) dan itu belum dimiliki Dukcapil Meranti.
"Kita belum punya alat tersebut dan sampai saat ini belum menjadi skala prioritas. File berkas kependudukan yang bisa langsung dicetak, selain KTP dan KIA, kita kirimkan langsung ke warga bersangkutan. Jadi mereka bisa mencetak darimana saja," beber Agustia Widodo.
Berikut tahapan aktivasi IKD. Setelah aplikasi IKD terinstall di smartphone. Warga bisa langsung membuka aplikasi dan mengklik tombol registrasi. Kemudian mengisi data diri berupa NIK, email, dan nomor ponsel. Setelah itu, sampai ke tahapan scan barcode.
Dimana, barcode tersebut hanya bisa didapatkan di komputer atau laptop operator Dukcapil. Setelah proses scan barcode selesai, code angka dan link aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan pada saat mendaftar di ponsel.
Setelah menerima email, copy code aktivasi dan klik link yang dikirim bersamaan dengan code aktivasi. Di link tersebut, warga harus memasukkan code aktivasi dan mengisi captcha yang tersedia. Kemudian warga bisa langsung mengklik tombol aktivasi. Jika berhasil, berarti proses aktivasi IKD selesai.
Kemudian, warga harus kembali membuka aplikasi IKD, dan meminta pasword yang tersedia di komputer atau laptop petugas Dukcapil untuk log in ke aplikasi. Setelah berhasil masuk, warga bisa mengganti code angka masuk dengan code baru yang dimudah diingat.
Hingga semester II tahun 2022, dari 211.187 jiwa yang tercatat di aplikasi, jumlah wajib KTP di Kepulauan Meranti sebanyak 155.162. Yang sudah merekam data diri sebanyak 145.704.(ADV)
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemerintahan |