

![]() |
MERANTI (CAKAPLAH) - Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa (PKD) berakhir Kamis, 19 Januari 2023 sore kemarin. Di Kepulauan Meranti, 7 dari 9 kecamatan harus memperpanjang waktu pendaftaran PKD, lantaran ada desa yang pendaftarnya belum memenuhi 2 kali dari jumlah kebutuhan.
Hal itu diakui Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Jumat (20/1/2023).
Kata Syamsurizal, hasil rekap terakhir dari 9 kecamatan se Kepulauan Meranti dari tanggal 14 hingga 19 Januari 2023, jumlah pendaftar mencapai 312 orang.
Namun hanya 2 kecamatan yang sudah terpenuhi dan bahkan melebihi dari jumlah 2 kali kebutuhan di tiap desa, yaitu Kecamatan Tebingtinggi dan Rangsang Barat. Sedangkan 7 kecamatan lainnya, Rangsang, Rangsang Pesisir, Tebing Tinggi Timur, Tebingtinggi Barat, Pulau Merbau, Merbau dan Tasik Putri Puyu harus melakukan perpanjangan waktu pendaftaran PKD.
Dijelaskan Syamsurizal, berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/ desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024, bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD berakhir pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 17.00 WIB.
Katanya, dalam ketentuan tersebut menyatakan, jika pendaftar belum memenuhi 2 kali dari jumlah kebutuhan untuk setiap desa, maka kelompok kerja pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/ desa melakukan masa perpanjangan. Dijelaskannya, sebagaimana dalam petunjuk teknis, pendaftaran bagi pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan, pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan/ atau pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu desa.
Untuk di Kepulauan Meranti, dibeberkan Syamsurizal, terdapat tujuh (7) kecamatan yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran calon PKD. Diantaranya, Kecamatan Tebing Tinggi Barat yakni Desa Tanjung, Tajung Darul Takzim dan Maini Darul Aman.
"Di Tebingtinggi Barat ini, melakukan perpanjangan karena pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan di setiap desa, namun belum ada pendaftar perempuan sehingga perpanjangan dibuka untuk perempuan saja," kata Syamsurizal.
Selanjutnya, Kecamatan Tebing Tinggi Timur yakni Desa Tanjung Sari, Tanjung Gadai, Teluk Buntal dan Kepau Baru, juga belum ada pendaftar perempuan.
Kecamatan Rangsang di Desa Repan, Penyagun, Teluk Samak, Tanjung Samak, Citra Damai, Dwi Tunggal dan Sungai Gayung Kiri perpanjangan pendaftaran dilakukan khusus untuk perempuan. Sedangkan untuk Desa Wonosari dan Topang, perpanjangan pendaftaran dibuka untuk umum yakni pendaftar laki-laki dan perempuan.
Kecamatan Rangsang Pesisir perpanjangan pendaftaran dilakukan di Desa Kedabu Rapat, Sonde, Telesung dan Tanjung Kedabu khusus untuk pendaftar Perempuan. Kecamatan Merbau hanya terdapat satu desa yang belum terpenuhi pendaftar perempuan yakni Desa Pelantai.
Masih menurut Syamsurizal, sama hal dengan kecamatan lainnya Kecamatan Pulau Merbau juga belum terpenuhi pendaftar perempuan di Desa Baran Melintang dan Batang Meranti. Maka perpanjangan di desa dimaksud hanya untuk pendaftaran perempuan.
Selanjutnya, Kecamatan Tasik Putri Puyu terdapat 4 (empat) desa yang belum terpenuhi pendaftar perempuan yakni di Desa Selat Akar, Bandul, Dedap dan Mekar Delima. Dengan keterangan, pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan/ atau pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu desa.
"Desa Kudap yakni diperpanjang pendaftaran untuk laki-laki dan perempuan dikarenakan pendaftar nya baru 1 orang perempuan saja," ujar Syamsurizal.
Katanya lagi, bagi seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum memenuhi jumlah kebutuhan akan melakukan perpanjangan pada tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2023. Dia mengharapkan, seluruh kecamatan tersebut akan terpenuhi dan jika tetap tidak terpenuhi, maka tidak akan ada perpanjangan lagi.
"Lebih lanjut kami mengharapkan partisipasi dari pendaftar perempuan untuk ikut serta sebagai PKD pada Pemilu serentak tahun 2024 karena secara regulasi, jelas bahwa setiap tahapan harus memperhatikan keterwakilan perempuan," kata Syamsurizal.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |











































01
02
03
04
05


















