UMK.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan Walikota kini tak perlu merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 kepada Gubernur. Besaran UMK akan langsung ditentukan oleh Gubernur.
"Untuk UMK 2023 sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari Bupati atau Walikota, berarti nanti yang memutuskan adalah gubernur langsung," ujar Abdul Jamal, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait aturan baru tersebut kemarin. Walau memang belum ada surat secara resmi, namun untuk gambarannya pihaknya sudah mengetahuinya.
"Jadi ini ada aturan yang baru, bupati walikota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021, intinya tidak merekomendasikanlah," cakapnya.
"Aturan tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)," imbuhnya.
Jamal mengatakan untuk data-data yang dipakai dalam menentukan upah minimum itu nantinya dari BPS. Selanjutnya untuk penentuan UMK, tetap memakai rumus seperti tahun sebelumnya.
"Untuk rumusnya tetap dipakai seperti dalam PP nomor 36/2021 termasuk nanti berapa angka inflasi," jelasnya.
Namun pihaknya memprediksi jika berdasarkan inflasi saat ini yang memang masih tinggi, untuk kenaikkan UMK sepertinya tidak terlalu banyak.
"Sekarang ini kan inflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikanlah," sebutnya.
Disinggung terkait kapan UMK ini akan disampaikan ke pihak Pemko, Jamal mengatakan kemungkinan Desember nanti sudah ditandatangani. Untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait UMK yang sudah disetujui.
"Meski yang menentukan besar UMK ini adalah Gubernur, namun jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Kemudian untuk posko pengaduan UMK tetap ada," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |