Alnofrizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebuah pesan berantai beredar di kalangan kepala desa (kades) di Indragiri Hilir (Inhil). Pesan tersebut berisi tentang ajakan kepada kades untuk mengumpulkan suara dan mengarahkannya kepada dua orang calon legislatif (caleg) DPR RI.
Pesan berantai itu beredar di sejumlah Whatsapp Grup (WAG) di Inhil. Informasi itu dibenarkan tokoh masyarakat Inhil Haji Jamaluddin.
"Ada pesan berantai di kalangan kades se-Inhil. Pesannya meminta para kades mengumpulkan suara dan memberikannya kepada dua caleg DPR RI dapil Riau 2," kata tokoh masyarakat Inhil, Haji Jamaluddin kepada media, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan Jamaluddin, dua caleg yang dimaksud terdiri dari satu incumbent atau petahana dan satu caleg pendatang baru.
"Dan kedua caleg DPR RI ini punya hubungan keluarga, namun beda partai. Tapi sama-sama dari dapil yang sama," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Jamaluddin meminta kepada para kades se-Inhil agar berhati-hati dan jangan terpengaruh atas ajakan dari caleg tersebut.
"Setahu saya, kades yang ikut bermain politik praktis bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sesuai undang-undang pemilu," jelasnya.
Selain itu, Jamaluddin meminta Bawaslu untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan Pemilu. "Kita minta Bawaslu lebih awas dalam bekerja," harap Jamaluddin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan, pengawasan Kades menjadi atensi lembaga pengawas Pemilu itu. Artinya, Kades jangan main-main di dalam perhelatan, apalagi melakukan politik praktis jika tidak ingin ditindak oleh Bawaslu.
"Bawaslu punya fokus khusus untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas kepala desa," tegas Alnofrizal.
Seperti diketahui, dalam pasal 490 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal tersebut disampaikan, kades yang melakukan tindakan menguntungkan peserta bisa dikenakan sanksi pidana penjara.**