PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang remaja berinisial KAN (19) terkait kasus penyalah gunaan narkotika di Desa Peboun Hulu, Sabtu (24/02/2024) malam.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli di kawasan Kecamatan Kuantan Mudik dan melihat sekumpulan remaja sedang asik menongkrong di tepi jalan.
“Kemudian saat dihampiri, ada seorang remaja yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah kita geledah, ternyata remaja berinisial MA ini menguasai ganj kering seberat 4,97 gram,” kata Novris, Senin (26/02/2024).
Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku memperoleh paket daun ganja kering tersebut dari seseorang bernama R dengan harga Rp50 ribu.
“Pelaku ini ditangkap bersama barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga positif mengonsumsi narkoba,” pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |