PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial AY (33) yang merupakan warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang.
Pengungkapan narkoba tersebut terjadi pada Sabtu (24/2/2024) malam di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, tepatnya di depan SMA 1 Tambang, Kabupaten Kampar.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa dirinya seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ia mendapatkan dari ME yang saat ini menjadi DPO kita,” ujar Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, Senin (26/2/2024).
Kapolsek menjelaskan kejadian ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang atau tepatnya di lokasi kejadia sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Usai menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” Cakapnya.
Setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku di TKP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta handphone milik pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru |