PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau mempercepat proses perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau untuk periode 2024-2044.
Perda RTRW Riau tahun 2018 harus diperbaharui setelah beberapa pasalnya dianulir oleh Mahkamah Agung RI. Saat ini perumusan tengah disiapkan dan segera dibentuk panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengungkapkan, pihaknya diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
"Kita hanya memiliki tiga bulan untuk menyelesaikan ini. Jika tidak, akan diambil alih oleh pusat. Maka karena itu, kami telah menyusun rencana dan mengajukan usulan kepada kabupaten kota untuk memasukkan hal-hal yang belum terakomodasi," katanya, Senin (25/03/2024).
Politisi Gerindra ini menambahkan, setelah Ranperda disahkan, Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang lama tidak berlaku. "Ini bukan tentang revisi atau kelanjutan Perda RTRW sebelumnya. Ini adalah pembuatan Perda baru yang murni, yaitu Ranperda RTRW Provinsi Riau tahun 2024 hingga 2044," cakapnya lagi.
Harapannya, lanjut Hardianto, Perda RTRW yang sedang disusun oleh panitia khusus ini akan memberikan solusi terhadap banyaknya masalah lahan di Provinsi Riau.
"Semoga Ranperda ini dan pembahasan terkait dapat menjadi solusi terbaik bagi dinamika lahan dan ruang di Provinsi Riau, terutama bagi daerah atau masyarakat yang lahan pemukiman mereka masih berstatus kawasan hutan," tukasnya.**
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |