PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panji Citro Tambunan tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. Tersangka kasus penggelapan ini telah dibebaskan setelah meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Sukajadi, Rabu (03/04/2024).
Panji bebas melalui mekanisme restorative justice. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.
"Setelah melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka Panji Citro Tambunan," ujar Asep.
SKP2 terbit berdasarkan permohonan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Persetujuan itu disampaikan pada ekspos yang dilaksanakan pada Selasa (02/04/2024).
"Alhamdulillah disetujui oleh Jampidum dan pada hari ini (Rabu) terhadap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas," tutur Asep.
Selanjutnya, SKP2 diserahkan kepada Panji Citro disaksikan orang tuanya, korban, saksi dan penyidik kepolisian. Dengan surat ini, Panji Citro bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat sehingga bisa hidup rukun, damai tenteram bersama korban.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, memaparkan kronologis perkara penggelapan yang menjerat Panji Citro. Adapun korbannya bernama Widia Sari.
Kasus berawal pada Selasa (19/01/2024) malam, ketika Widia diajak bertemu oleh pelaku di sebuah warung makan. Saat itu, pelaku berpura-pura tidak memiliki uang tunai untuk membayar makan dan meminjam motor Widia untuk mengambil uang di ATM.
Korban kemudian meminta temannya untuk menemani pelaku. Sesampainya di ATM BCA di Jalan Ahmad Yani, pelaku mengajak teman korban membeli paket internet terlebih dahulu.
"Di tengah perjalanan, pelaku berniat membawa kabur motor korban dan langsung tancap gas," kata Arief.
Korban terus berusaha menghubungi pelaku untuk mengembalikan motornya. Pada Rabu (24/1/2024) malam, pelaku akhirnya menghubungi korban dan berniat mengembalikan motornya.
"Namun, pelaku terlebih dahulu meminta uang Rp1 juta kepada korban untuk membayar biaya sewa kos. Korban menyetujuinya dan pelaku datang ke rumah kosnya untuk mengembalikan motor," jelas Arief.
Namun, sebelum sempat mengembalikan motor, pelaku ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Sukajadi. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP," tegas Arief.
Seiring proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Mekanisme restorative justice telah memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.**
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |