PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyita aset milik terpidana korupsi Arif Budiman. Aset milik pria yang akrab disapa Arif Palembang tersebut berupa beberapa bidang tanah di Pekanbaru dan Kampar.
Arif Budiman merupakan terpidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) kepada debitur di salah satu bank milik pemerintah Jawa Barat yang memiliki cabang di Pekanbaru. Kredit diberikan pada Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya.
Pemberian kredit itu diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dalam perkara ini pengadilan menyatakan Arif Budiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dihukum 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Arif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.233.091.582, ke kas negara melalui bank daerah tersebut.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Arif Budiman disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4,5 tahun.
Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melalui Kasi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, sita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print-21/L.4.10/Fu.1/ 10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
"Kegiatan sita eksekusi dilaksanakan pada awal pekan kemarin, dan diikuti oleh Tim Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, didampingi oleh tim legal bank serta pihak Desa Tanah Merah, Siak Hulu, Kampar," ujar Rionov, Rabu (17/1/2024).
Dalam pelaksanaannya, Tim Eksekusi menyita sejumlah barang milik terpidana Arif Budiman, di antaranya 6 bidang tanah di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Lalu, 3 bidang tanah di Kota Pekanbaru.
"Total 9 bidang tanah. Seluruh barang yang disita akan dilelang untuk menutup kerugian negara yang diakibtkan oleh perbuatan terpidana (Arif Budiman, red)," kata Rionov.
Diketahui, Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank bjb cabang Pekanbaru.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Budiman.
Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh Arif Budiman secara berulang.
Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.
Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar sebesar Rp7.233.091.582.
Angka itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |