Idris Laena
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah selesainya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, berbagai gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih mengemuka.
Salah satunya datang dari Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Mohamad Idris Laena yang juga Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Teuku Raja Rajuandar dan Viktor Santoso, Idris Laena yang kembali mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI di Dapil 2 Provinsi Riau ini mengajukan gugatan PHPU dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh keberatan terhadap kebijakan petugas lapangan yang memasukkan suara pribadi menjadi suara partai di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut kuasa hukum Idris Laena, Teuku Raja Rajuandar, modus yang terjadi adalah surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika juga tercoblos gambar partainya, dianggap sebagai suara partai.
Padahal di dalam aturannya, suara tetap sah jika dicoblos caleg dan partai dan yang dihitung tetap pada suara caleg.
"Hal ini melanggar PKPU Pasal 53 Angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan terjadi secara masif di ratusan TPS lintas kecamatan, di lima kabupaten Dapil 2 Provinsi Riau," katanya, Senin (6/5/2024).
Dalam petitumnya pada sidang di Mahkamah Konstitusi RI, kuasa hukum Idris Laena, Teuku Raja Rajuandar, berharap kesalahan implementasi ini dapat dikoreksi dan suara yang bergeser menjadi suara partai dapat dikembalikan menjadi suara pribadi caleg Idris Laena.
"Kita minta hal ini dikoreksi dan suara pak Idris Laena dapat dikembalikan," pintanya.