Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa hari terakhir ini publik dihebohkan dengan beredarnya surat berkop Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan Kangen Water tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang "dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan".
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemilik gerai Kangen Water di Pandau Permai, Riau, Herman Idrus, mengatakan bahwa ia sudah selama 4 tahun mengkonsumsi "Kangen Water".
"Alhamdulillah banyak hal positif yang saya dapat, bukan negatif," ujar Herman kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (26/11/2017).
Ia mengatakan, dengan adanya surat tersebut, rekan-rekan yang bergerak di bidang usaha Pembukaan Gerai Kangen Water, untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan mengurus izin yang disyaratkan oleh pemerintah setempat.
"Namun jangan sampai berhenti usahanya karena yang kita lakukan adalah hal yang baik yakni mengajak masyarakat pada pola hidup sehat," ungkapnya.
Herman berharap agar pemerintah dapat membina usaha-usaha seperti ini dengan baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sejalan dengan ekonomi kerakyatan.
"Selain itu kita berharap pada masyarakat, agar jangan termakan isu negatif yang menyesatkan, karena 80 persen di tubuh kita ini adalah air, maka perlu dijaga pola hidup yang sehat. Yang salah satu nya adalah minum air putih yang sehat. Air putih yang sehat dan sangat baik sekali kwalitasnya seperti Kangen Water.
Kangen Water memang bukanlah obat, namun dapat membantu proses pemulihan kesehatan manusia," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, kabar ini muncul setelah beredarnya surat berkop Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beredar di media sosial. Surat "berita acara pemeriksaan" itu bertuliskan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, PT Enagic Indonesia selaku produsen mesin Kangen Water diminta untuk:
1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water yang “telah diakui negara” (Kementerian Kesehatan RI).
2. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water sebagai “medical device”.
3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang “dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan”
4. Untuk nomor 1 s.d 3 di atas, saudara segera memberikan tindak lanjut dan perbaikan kepada Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT, Kemenkes RI, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini ditandatangani.
Surat itu tertandatangani atas Pimpinan Sarana PT Enagic Indonesia, Erwin Sharif Harahap, dan empat nama "yang melakukan pemeriksaan".
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Serba Serbi |