Setya Novanto dan Idrus Marham
|
(CAKAPLAH) - Pelaksana tugas Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham menjadi salah satu saksi meringankan yang ditunjuk oleh tersangka dugaan korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto. Namun pada jadwal pemeriksaan yang dilakukan Senin (27/11/2017), Idrus meminta untuk dijadwalkan kembali.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi meringankan dan lima saksi ahli.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, permintaan untuk penjadwalan ulang itu dilakukan oleh staf Idrus yang menyambangi KPK.
"Idrus tidak bisa datang dan meminta penjadwalan ulang," ujarnya di KPK, Senin malam.
Selain Idrus, saksi lain yang juga meminta untuk penjadwalan ulang adalah Melky Lena. Alasan Melky, kata Febri, lantaran ada tugas keanggotaan partai di luar kota.
"Melky Lena mengirimkan surat ke KPK, tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota," ucapnya.
Sementara itu KPK telah memeriksa dua saksi dari partai Golkar yakni Maman Abdurrahman dan Aziz Syamsuddin. Untuk saksi ahli, KPK telah memeriksa saksi ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Febri mengatakan, KPK masih memikirkan dan mempertimbangkan tindakan selanjutnya ketika menghadapi saksi-saksi yang tidak bisa hadir saat pemeriksaan dilakukan. Dalam hal ini, KPK telah memfasilitasi untuk pemeriksaan tersebut.
Meski demikian, Febri tidak menyebutkan secara gamblang apakah ketidakhadirkan para saksi tersebut akan berpengaruh pada pemberkasan yang hendak dilakukan oleh KPK. Dia justru berharap pemeriksaan saksi-saksi tersebut tidak mengganggu pemberkasan.
"Kalau saksi tidak hadir penyidik dan JPU itu perlu membicarakan lebih lanjut apa sikap dan tindaklanjut yang bisa kita lakukan karena pada prinsipnya kami telah memfisilitasi. Prinsip dasarnya pemeriksaan saksi yang meringankan itu adalah pemenuhan hak dari tersangka namun dari sisi lain juga ada kepentingan yang harus dilihat secara seimbang yaitu penanganan perkara dan proses pembuktian ktp elektronik di persidangan," ucapnya.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan membahas soal pengetahuan saksi terkait kasus E-KTP dan sejauh mana mengetahui soal peran Novanto dalam perkara tersebut.