Lima Sopir di Bengkalis Tertangkap Berjudi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Lima orang berprofesi sebagai sopir di Kecamatan Bathin Salopan, Bengkalis, tertangkap tangan berjudi kartu remi oleh jajaran Polres Bengkalis, Jum'at (1/12/2017) petang.
Kelima orang itu langsung digelandang petugas ke Mapolsek Mandau. Barang bukti uang tunai Rp1,4 juta serta 2 kotak kartu remi diamankan dari 5 tersangka masing-masing LO (37), RK (38), JI (50), UT (55) dan RL (35).
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK, membenarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) judi, sesuai KUH Pidana Pasal 303 itu. Menurut Abas, penangkapan dilakukan oleh Opsnal BKO.125.Polres Bengkalis.
"Informasi ini diterima dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya perjudian di lingkungan mereka. Kita turunkan tim dan melakukan tangkap tangan kelima tersangka ini, " terang Kapolres seperti disampaikan Paur Humas Iptu BH Purba, SH, Sabtu (2/12/2017).
Dilanjutkannya, penangkapan dilakukan di salah satu warung di pinggir jalan Simpang Puncak KM 18 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Salopan.
"Pelaku saat ini kita amankan di Rutan Polsek Mandau," cakap Kapolres Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |