Tersangka diamankan Polisi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AHD alias Puntung (42). Ia dibekuk karena menyimpan satu paket sedang dan satu paket besar sabu-sabu di rumahnya, Jalan Lintas Faqih Ibrahim, Simpang Riset, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau.
"Kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku setelah diduga kuat ada narkoba yang disimpannya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIk MM, Selasa (16/1/2018).
Guntur mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka sering melakukan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian pada Senin (15/1/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan di tempat tinggal tersangka. Saat itu tersangka sedang asyik duduk di ruang tamu rumahnya.
"Hasil penggeledahan ditemukan Satu paket sedang besar sabu-sabu serta bong hisap," sambungnya.
Puntung pun langsung digelandang ke Mapolres Rohil guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Puntung dikenakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |