Kecelakaan maut di jalan Gajah Mada. Pengendara tewas karena menambrak pentas acara pemerintah kota.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Jalan Gajah Mada yang terletak di Pusat Kota Pekanbaru kerap dijadikan sebagai tempat kegiatan acara pemerintahan. Mulai dari kegiatan peringatan, eksibisi dan juga kegiatan hiburan. Kondisi ini pun mendapatkan kritikan dari kalangan akademisi dan pengamat tata kota di Riau, Mardianto Manan. Terlebih adanya kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara roda dua kemarin dini hari.
Mardianto mengatakan bahwa penggunaan jalan raya ada aturannya dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa jalan raya digunakan sebagai sarana lalu lintas untuk kendaraan bermotor maupun non motor.
“Tidak ada disebutkan jalan raya digunakan sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara. Termasuk acara pemerintahan karena itu merupakan hak pengguna kendaraan,” kata Dosen Universitas Islam Riau ini.
Mardianto menegaskan, sebagai kota yang metropolitan, Pekanbaru hendaknya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan yang bisa mengganggu pengguna jalan. Mestinya Pemerintah Kota membangun Ruang Publik Kreatif (RPK) yang bisa dijadikan tempat berkumpul masyarakat, komunitas, dan juga tempat diselenggarakannya acara pemerintah jika ingin dibuat di tengah masyarakat.
“Kalau kegiatan Pemko masih dilakukan di jalan, sama saja seperti kampung. Kalau di kampung saya ketika buat acara baru menghambat jalan. Karena tidak ada alun-alun yang menampung,” ujar Mardianto.
Mardianto juga menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru juga tampak enggan menggunakan Purna MTQ untuk berbagai kegiatannya. Ia berasumsi bahwa hal ini terjadi karena daerah tersebut merupakan milik Pemprov.
"Kalai tidak ingin menggunakan Purna MTQ, maka buatlah satu lagi di Pekanbaru. sehingga tidak lagi jalan Gajah Mada itu yang digunakan. Apalagi sampai sudah ada korban jiwa,” tegasnya.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |