Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – DPRD Riau akan memprioritaskan revisi Perda tentang Pajak Daerah yang sudah diajukan oleh Pemprov pekan lalu. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, usulan ini akan diproses oleh pimpinan dan akan dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau. Setelah itu baru diproses ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau.
"Sekwan menyatakan usulan sudah diterima dan akan segera kita bahas untuk disepakati di Banmus nanti,” kata Noviwaldy yang akrab disapa Dedet itu, Rabu (7/2/2018).
Lebih lanjut Dedet menjelaskan, di Banmus juga akan ditentukan pembentukan Pansus untuk bekerja merevisi Perda tersebut. Namun diakuinya bahwa ia masih cenderung pada alternatif yang lain yakni dengan melakukan revisi langsung. Karena yang diubah hanya satu pasal sehingga prosesnya tidak memakan waktu lama dibandingkan bila tahapan yang biasa dilakukan menggunakan Pansus.
Dijelaskan Dedet, jika dilakukan pembentukan Pansus, maka akan membutuhkan pengeluaran anggaran ratusan juta rupiah. Karena ada banyak proses yang akan dilalui, termasuk studi banding seluruh anggota Pansus nantinya ke luar daerah. Pengeluaran yang cukup besar serta memakan waktu lama ini bisa diminimalisir jika hanya dilakukan revisi pasal langsung.
"Itu tentunya sangat disayangkan, masa untuk satu kata saja kita harus mengeluarkan ratusan juta rupiah, padahal esensinya sama jika diubah langsung," ujar Dedet.
Sementara itu Ketua BP2D, Sumiyanti, mengatakan pihaknya akan menjadikan prioritas penyelesaian revisi Perda untuk menurunkan harga Pertalite itu karena menyangkut kebutuhan masyarakat banyak.
"Kalau sudah masuk ke kita akan diprioritaskan untuk secepatnya dituntaskan pembahasan nya karena di perlukan masyarakat," tuturnya.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Ekonomi |