Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini berlaku sejak 1 November 2017.
"Taksi online harus mendaftar dan melengkapi persyaratannya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Muhammad Taufiq kepada CAKAPLAH.com, Kamis (8/2/2018).
Dia mengatakan, untuk wilayah provinsi Riau, pihaknya menentukan kouta taksi online sebanyak 245 unit. Namun hingga saat ini baru lima unit taksi online yang mendaftar ke Dishub Riau.
"Memang Permenhub itu berlaku 1 November 2017. Tapi kan Menhub bilang per 1 Februari (baru berlaku). Makanya kita lakukan sosialisasikan dulu Permenhub itu sebelum penindakan. Karena yang mendaftar belum banyak, baru lima unit. Artinya kuota 245 unit belum terpenuhi," terangnya.
Untuk penegakan hukum sendiri, lanjut Taufiq, saat ini belum dibahas oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, sehingga belum turun Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakannya.
"Mekanisme penegakan hukumnya biasanya normatif saja. Sekarang kita lebih sosialisasi agar mereka mendaftar," paparnya.
Ia menambahkah, taksi online tak perlu menggunakan plat kuning seperti taksi reguler. Karena taksi online tergolong sewa angkutan khusus dan bisa plat hitam.
"Penumpang itu ada hak untuk diladeni dengan baik. Namun untuk menggunakan taksi online yang cepat dan murah itu harus ada unsur aman, baik untuk driver dan penumpang. Makanya taksi online yang aman harus terdaftar dan terdata," terangnya lagi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |