Mantan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Divonis 6 Tahun
Selasa, 20 Februari 2018 21:15 WIB
ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Indra Saputra, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana retribusi barang.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (20/2/2018) sore. Indra juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Saputra bersalah dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan, dipotong masa tahanan," ujar Bambang.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada Indra sebesar Rp3,5 miliar. Uang tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain Indra, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada dua stafnya, Havella Hussa dan Ahmad Budiman.
Untuk Havella, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan sedangkan Achmad Budiman divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
"Para terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana," kata Bambang.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Awatara dan Yopentino.
Sebelumnya, JPU menuntut Indra selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Indra diwajibkan membayar kerugian negara sepenuhnya sebesar Rp3,9 miliar subsider 3 tahun.
Havela Hussa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsder 3 bulan penjara dan Ahmad Budiman dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, ketiga terdakwa memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur retribusi di Terminal Barang Kota Dumai.
Adapun retribusi yang diambil yakni, uang retribusi parkir, bis umum dan angkutan barang. Uang itu setiap hari dipungut dari pemilik angkutan maupun bis.
Namun kenyataannya, ketiga terdakwa tidak menyetorkan uang retribusi itu kepada Bendahara Dishub Kota Dumai tapi digunakan untuk keperluan pribadi. Total kerugian Rp3.893.744.000.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (20/2/2018) sore. Indra juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Saputra bersalah dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan, dipotong masa tahanan," ujar Bambang.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada Indra sebesar Rp3,5 miliar. Uang tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain Indra, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada dua stafnya, Havella Hussa dan Ahmad Budiman.
Untuk Havella, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan sedangkan Achmad Budiman divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
"Para terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana," kata Bambang.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Awatara dan Yopentino.
Sebelumnya, JPU menuntut Indra selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Indra diwajibkan membayar kerugian negara sepenuhnya sebesar Rp3,9 miliar subsider 3 tahun.
Havela Hussa dituntut selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsder 3 bulan penjara dan Ahmad Budiman dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, ketiga terdakwa memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur retribusi di Terminal Barang Kota Dumai.
Adapun retribusi yang diambil yakni, uang retribusi parkir, bis umum dan angkutan barang. Uang itu setiap hari dipungut dari pemilik angkutan maupun bis.
Namun kenyataannya, ketiga terdakwa tidak menyetorkan uang retribusi itu kepada Bendahara Dishub Kota Dumai tapi digunakan untuk keperluan pribadi. Total kerugian Rp3.893.744.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 08 November 2022 12:42 WIB
Berkas Perkara Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU akan Hadirkan 54 Saksi
Jum'at, 24 Juli 2020 21:53 WIB
Curi Masker Milik Puskesmas, Sopir Ambulans Segera Diadili
Senin, 06 November 2017 17:35 WIB
Admin Grup Saracen Jalani Sidang Perdana di Pekanbaru
Kamis, 14 Oktober 2021 22:20 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Sudirman J Menyerahkan Diri
Senin, 01 Oktober 2018 12:33 WIB
Warga India Bakal Jalani Persidangan di PN Pelalawan, Riau
Senin, 29 Januari 2018 19:56 WIB
Bupati Siak dan PN Teken Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Kamis, 21 Desember 2017 16:00 WIB
Hormati Putusan PTUN, RAPP Revisi RKU Sesuai Arahan LHK
Senin, 14 November 2022 22:30 WIB
Hakim Ingatkan Suheri Tirta Jangan Banyak Bohong
Senin, 19 Maret 2018 20:00 WIB
Divonis 18 Tahun Penjara, Tio si Pembunuh Nenek di Okura Pasrah
Kamis, 09 Agustus 2018 18:00 WIB
Eks Kalaksa BPBD Dumai dan Dua Stafnya Diadili
Jum'at, 25 Mei 2018 17:45 WIB
Hingga Mei 2018, PA Pekanbaru Telah Terima 809 Gugatan Cerai
Minggu, 05 Februari 2017 21:33 WIB
Banding Pemerintahan Trump Ditolak, Imigran 'Serbu' AS
Senin, 28 Januari 2019 21:45 WIB
Tujuh JPU Siap Adili Tersangka Korupsi di Dispora Riau
Selasa, 02 Juli 2019 14:15 WIB
Ketua PPK Pangkalan Kuras Pelalawan Divonis Ringan
Jum'at, 16 Agustus 2019 09:10 WIB
Tiga Terdakwa 37 Kg Sabu-sabu Dituntut Mati, Kuasa Hukum Mau Beberkan Fakta Persidangan
Sabtu, 25 Maret 2017 11:10 WIB
Jokowi 'Keok' di Pengadilan Terkait Tragedi Kebakaran Lahan 2015
Kamis, 14 Desember 2017 14:29 WIB
Dirjen Badan Peradilan Umum Cek Satu Persatu Ruang PN Bengkalis
Kamis, 09 Agustus 2018 22:02 WIB
Tiga Terdakwa Dituntut 5 Tahun Hingga 7 Tahun Penjara
Rabu, 25 Oktober 2017 15:26 WIB
Simulasi Huru-hara di PN Rohil, 120 Personil Polres Dilibatkan
Rabu, 04 Oktober 2017 20:20 WIB
Kasus Pemalsuan SKGR, Jaksa Tuntut Tiga Oknum Lurah 1,5 Tahun Penjara
Jum'at, 16 Oktober 2020 20:09 WIB
PN Pelalawan Luncurkan Aplikasi ALADIN
Rabu, 08 November 2017 19:35 WIB
Putusan Inkrah, Mantan Kadis PU Rohil Jalani Hukuman 16 Bulan Penjara
Kamis, 28 September 2017 14:30 WIB
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Perdana OTT di BPN Rohul
Kamis, 12 Oktober 2017 16:25 WIB
Dua Pejabat Pemkab Inhu Didakwa Rugikan Kas Daerah Rp1,4 Miliar
Kamis, 09 November 2017 20:28 WIB
Pembunuhan Berencana, Hakim Vonis Mantan Polisi 12 Tahun Penjara
Kamis, 04 Mei 2017 18:45 WIB
Kejati Bakal Ajukan Perlawanan ke PT Pekanbaru
Senin, 11 September 2017 15:14 WIB
Hakim 'Semprot' JPU Bacakan Dakwaan Berbeda
Selasa, 20 Juni 2017 19:17 WIB
Empat Oknum ASN Dishut Riau Divonis Satu Tahun Penjara
Selasa, 15 Agustus 2017 20:11 WIB
KPK: Dua Tersangka Proyek Jalan Lingkar Bengkalis akan Diperiksa di Jakarta
Selasa, 06 April 2021 17:00 WIB
Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM PUPR Pelalawan Serahkan Surat ke JPU
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pesan Sekum PP Muhammadiyah Pada Silaturrahmi Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau
Rabu, 08 Mei 2024
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kementerian Desa PDTT
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Sawit 2024 Elaeis Media Group
Selasa, 07 Mei 2024
Serentak se-Indonesia, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Operasi JAGRATARA
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Jumat, 03 Mei 2024 14:27 WIB
Ditutup, Masyarakat Kembali Diingatkan Tidak Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
03
Kamis, 02 Mei 2024 10:15 WIB
Pj Gubri Berang! Kadisdik Riau Tak Hadir saat Upacara Hardiknas
04
Jumat, 03 Mei 2024 13:54 WIB
Eks Bupati Sukarmis Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing
05
Kamis, 02 Mei 2024 16:13 WIB
Lancang Kuning Carnival, Berikut Jadwal Penutupan Jalan di Pekanbaru
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita