Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, melakukan pertemuan dengan seluruh tokoh masyarakat dan agama di Kecamatan Mandau pasca aksi penolakan rumah adat selain Melayu yang didirikan Yayasan Raja Tawar Mula Jadi, Ahad (4/3/2018) malam.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, melakukan pertemuan dengan seluruh tokoh masyarakat dan agama di Kecamatan Mandau pasca aksi penolakan rumah adat selain Melayu yang didirikan Yayasan Raja Tawar Mula Jadi, Ahad (4/3/2018) malam.
Pertemuan berlangsung di salah satu hotel. Tujuan bupati mengumpul seluruh tokoh baik dari LAMR dan pihak yayasan adalah untuk menjaga keutuhan dan persatuan NKRI dan daerah, khususnya kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
Menurut Amril, selama ini masyarakat di Kecamatan Mandau selalu hidup berdampingan dalam kondisi rukun, tenteram dan nyaman walapun berasal dari berbagai suku dan agama. Sebab itu, bupati tidak menginginkan kondisi tersebut terusik.
Bupati mengajak seluruh komponen yang ada untuk saling menghargai dan menghormati, maka persoalan pergesekan di masyarakat tidak akan terjadi. Bak kata pepatah, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.
“Kita harus menjaga keutuhan NKRI, kita hidup berbagai suku dan agama, harus saling menjaga dan menghargai. Tapi setiap daerah ada karekteristiknya, ada adat istiadatnya,” tegasnya.
Amril Mukminin berpesan seluruh komponen di Kecamatan Mandau dan Kabupaten Bengkalis pada umumnya, agar tidak gampang diadu domba dan dibenturkan. Karena keutuhan yang ada saat ini tidak bisa dipisahkan oleh siapa pun, sampai kapan pun.
Menyikapi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan yang saat ini menjadi titik persoalan di masyarakat, sejak awal peruntukannya untuk rumah tempat tinggal yang bernuansa suku Batak. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja. Setiap warga dari suku lain juga bisa membuat rumah tempat tinggal bernuansa daerahnya.
“Pemerintah berbicara sesuai aturan, maka pergunakan izin yang ada sesuai dengan peruntukannya. Jangan kita membuat hal-hal di luar itu,” ungkapnya.
Bupati Amril memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, serta instansi terkait untuk mengecek dan meninjau ulang izin tersebut.
“Jangan gara-gara sedikit menjadi persoalan. Kita tidak mau persoalan dicampuradukkan. Ini seolah-olah antara Batak dan Melayu,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, pemilik Yayasan Raja Tawar Mula, mengakui izin berdirinya bangunan itu rumah tempat tinggal bernuansa adat. Untuk itu, pemilik tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan, izin tersebut dari rumah tempat tinggal menjadi rumah adat.
Bupati Amril menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak berpihak kepada siapa pun, namun sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dia minta kepada aparat kepolisian untuk tidak segan-segan menindak tegas setiap kelompok atau oknum tertentu yang disinyalir menjadi provokator berusaha memecah belah masyarakat.
“Karena selama ini kita sudah damai dan nyaman. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ungkap Amril Mukminin.
Terkait dengan permintaan pemilik Yayasan Raja Tawar Mula Norsita Nainggolan, meminta jaminan keamanan. Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, setiap warga negara Indonesia, dijamin keamanannya.
Hadir Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Komandan Kodim 0303/Bengkalis Letkol Inf Rizal Faizal Helmi, Ketua LAMR Bengkalis Zainudin serta Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Kemudian anggota DPRD Bengkalis, diantaranya Hendri, Fransiska Sinambela, Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami, Camat Mandau Basuki Rahmat, Ketua Yayasan Raja Tawar Mula Nursita Nainggolan, serta para ketua ikatan keluarga/paguyuban.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |