Gedung KPU
|
(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keaman Wiranto yang meminta penundaan penetapan status tersangka bagi calon kepala daerah. KPU menilai proses hukum harus tetap jalan demi pemilu yang adil.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pandangan terkait penundaan proses hukum tersebut murni pendapat pemerintah, bukan KPU. KPU, lanjut dia, mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Justru sebaliknya, KPU mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum baik KPK, kepolisian, kejaksaan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Sebab, lanjut Wahyu, proses penegakan hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada sama sekali tidak mengganggu jalannya tahapan pilkada. Maka, KPU menilai sebaiknya proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada tetap diproses.
“Proses hukum yang terjadi atas kandidat tidak menggangu tahapan pilkada. Ini kan sudah ada kandidat yang OTT oleh KPK. Pilkada tidak terganggu, jalan terus sebagaimana tahapan jadwal program, tidak ada masalah,” terang Wahyu.
“Justru kami berkepentingan, agar pemilih menggunakan hak pilihnya dengan baik dengan mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat, itu kan bermanfaat bagi pemilih pada umumnya,” imbuhnya.
Anggota KPU Wahyu Setiawan
Oleh karena itu, KPU menilai proses hukum terhadap calon kepala daerah harus diproses dan jangan sampai menunggu pilkada usai.
“Kita bisa memahami pandangan (pemerintah) itu. Tetapi kami (KPU) tidak sependapat tentang hal itu. Jadi proses pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus, tidak masalah bagi KPU,” tutup Wahyu.