PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyatakan, bahwa kepatuhan Pemprov Riau terhadap penyelenggaraan pelayanan publik berada di zona hijau, yang dinilai berdasarkan pada komponen standar pelayanan.
"Tingkat kepatuhan Provinsi Riau tinggi, sehingga berada di zona hijau. Sedangkan kabupaten/kota masih berada dalam zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, seperti Kota Pekanbaru dan Dumai serta Kabupaten Siak dan Indragiri Hilir," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri, Kamis (1/6/2017).
Dia menyampaikan, beberapa komponen standar pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik ini diantaranya ialah dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta sarana, parasarana fasilitas.
Selain itu, sebut dia, terdapat juga standar pelayanan terhadap kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan serta evaluasi kinerja pelaksana.
Selain itu, tambah Ahmad Fitri, penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan, kemudian menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
"Sedangkan masyarakat berhak untuk mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, emudian mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan, mendapatkan advokasi, perlindungan atau pemenuhan layanan, serta berhak untuk memberikan pengaduan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar," tandasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |