PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Fahmi (34) dan istrinya, Rita (33), divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Fahmi divonis 1 tahun 2 bulan sedangkan Rita 1 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Kamis (3/8/2017) sore. Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau diganti hukuman penjara selama satu bulan.
Kedua terdakwa terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana Pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 KUHPidana.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Nuraini, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Fahmi dan Rita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Mereka dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Fakta persidangan, Pungli dilakukan pasangan suami-istri itu pada 25 Januari 2017 lalu. Ketika itu, Fahmi meminta Rita untuk mencarikan orang yang ingin mengurus pembuatan KK atau KTP dengan proses cepat.
Setiap pengurusan, keduanya meminta uang Rp2 juta kepada calon korban. Terdakwa Rita diminta bantu oleh korban Lisa Permata Sari yang ingin membuat KTP Kota Pekanbaru.
Kepada korban, terdakwa Rita meminta uang Rp2 juta. Uang itu untuk mempermudah proses percepatan pembuatan KTP. Kalau uang tidak diberikan, proses pembuatan KTP akan terhambat atau tidak bisa dilakukan.
Mendengar itu, Lisa menyerahkan uang Rp2 juta kepada Rita di halaman Kantor Disdukcapil. Uang itu selanjutnya akan diserahkan ke Fahmi.
Saat bersamaan, Tim Saber Pungli dari Polresta Pekanbaru menangkap kedua terdakwa. Keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |