Polda Riau dan TNI Deklarasi Anti Hoax Bersama 30 Elemen Masyarakat di Bengkalis
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mendeklarasikan anti hoax atau menolak berita bohong bersama 30 perwakilan elemen masyarakat di Bengkalis. Deklarasi disaksikan sekitar seribuan ummat Muslim, Senin (19/3/2018) malam.
Dipusatkan di halaman utama Pondok Modern Nurul Hidayah, Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, deklarasi anti hoax dihadiri Danrem031/Wirabima diwakili Kasi Intel Korem 031/WB Letkol Infanteri Agus Budi SR, Kabinda Riau Marsma Rachman Haryadi.
Tampak juga hadir Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, Wakil Bupati Muhammad, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Rizal Faizal Helmi, dan sejumlah pimpinan Forkopimda lainnya di lingkungan Kabupaten Bengkalis.
Pembacaan deklarasi anti hoax tersebut dipimpin Sekda H Bustami HY diikuti seluruh peserta deklarasi yang mewakili berbagai kalangan selain dari sejumlah pejabat yang hadir. Seperti MUI Kabupaten Bengkalis, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), DPD KNPI, Pemuda Pancasila (PP), pimpinan perguruan tinggi (PT), yayasan keagamaan, paguyuban-paguyuban dan tokoh-tokoh masyarakat.
Usai membacakan pernyataan deklarasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan sikap penolakan hoax di atas spanduk besar.
Ada tiga poin yang dibacakan dalam deklarasi anti hoax ini. "Kami masyarakat Kabupaten Bengkalis dengan ini menyatakan sikap, pertama, menolak dan menentang segala bentuk berita hoax dan ujaran kebencian. Kedua, menolak segala bentuk provokasi isu SARA dan perbuatan adu domba yang dapat memecahbelah NKRI. Dan ketiga, mendukung Polri dalam penegakan hukum, terhadap penyebar fitnah, ujaran kebencian dan penyebar berita hoax," ujar Sekda membacakan deklarasi tersebut.
Seribuan ummat Muslim yang memadati halaman utama pondok pesantren terdiri dari santriwan dan santriwati, masyarakat setempat dan undangan lainnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, hoax atau berita bohong saat ini sangat mudah, yakni melalui media sosial (Medsos). Berita yang disajikan sepintas benar, bahkan penyebar berita tak segan-segan menyampaikan data yang belum pasti kebenarannya.
“Hoax ini isinya ujaran kebencian atau permusuhan atau menjelekkan seseorang. Siapa saja yang menerima berita, apalagi sumbernya tidak jelas, saya berpesan kepada masyarakat agar tidak langsung percaya, apalagi langsung membagikan kepada orang lain,” pesannya.
Irjen Pol Nandang juga meminta kepada masyarakat yang menerima berita itu harus memperhatikan, apakah berita atau informasi yang disampaikan benar. Kalau dalam istilah agama namanya tabayun atau konfirmasi, cek dan ricek. Apakah berita itu memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Apakah tidak menimbulkan permasalahan. Apakah berita yang dibagikan, tidak menimbulkan fitnah atau menyakiti orang lain.
"Setiap informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya akan menimbulkan persoalan, seperti intelorensi, konflik, perselisihan dan perpecahan dalam waktu singkat," katanya lagi.
Bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong alias hoax ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kegiatan deklarasi anti hoax tersebut juga diisi dengan Tabligh Akbar yang mendatangkan pendakwah dari Jakarta.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau, Kabupaten Bengkalis |