Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menangkap empat orang pelaku pembunuh Beruang Madu.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menangkap empat orang pelaku pembunuh Beruang Madu. Tiga karung organ hewan dilindungi itu disita sebagai barang bukti.
"Pelaku melakukan perburuan terhadap beruang, hewan liar yang dilindungi," ujar Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra SIK, Selasa (3/4/2018).
Keempat pelaku berinisial JPDP (38), GS (34), JS (51) dan FB (33), warga Kecamatan Tempuling. Mereka ditangkap, Senin (2/4/2018). "Mereka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Christian.
Dikatakan Christian, pelaku menangkap empat ekor beruang dan membunuhnya. Berat hewan itu berkisar antara 15 kilogram hingga 35 kilogram.
Chrisitian menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari viralnya video tentang pembantaian beruang yang berlokasi di Inhil. Tim lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Selain kepolisian, tim juga terdiri dari dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera.
Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku memasang jerat babi pada Ahad (18/3/2018). Setelah dua pekan, para pelaku mengecek jerat tersebut dan menemukan tiga ekor beruang terjerat, satu di antaranya dalam kondisi sudah mati.
Beruang yang masih hidup ditombak di bagian leher, dan setelah itu beruang dipukul bagian kepala dengan menggunakan kayu sampai mati. Selanjutnya, hewan itu dipikul dan dibawa ke FS.
Beruang dikuliti dan dipotong untuk diambil daging untuk dimasak dan dimakan bersama-dama. Sisa daging disimpan oleh FB.
"Pada hari Ahad, 1 April 2018 sekira jam 10.00 WIB, pelaku JPDP dan JS pergi melihat jerat babi. Kembali ditemukan satu ekor beruang dalam keadaan hidup," kata Christian.
Beruang diikat dan dibawa hidup-hidup ke rumah JS di Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling. Di sana, beruang ditembak oleh GS sebanyak tiga kali dengan menggunakan senjata angin di bagian leher. "Setelah beruang mati, lalu dikuliti dan dagingnya diambil
JS dan GS," ucap Christian.
Keempat pelaku diamankan tanpa perlawanan. Selain menyita tiga karung ukuran sedang berisi organ beruang, petugas juga mengamankan jerat yang digunakan untuk menjerat beruang, saru pisau dan satu senjata api.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancam hukumannya lima tahun penjara dan denda.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Kabupaten Indragiri Hilir |