Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Merasa sikap Neno Warisman yang ikut mendeklarasikan gerakan #2019gantipresiden di Batam, seorang warga Pekanbaru melapor ke Polda Riau. Pelapor yang juga pengacara bernama Desmaniar SH MH ini melaporkan Neno dengan tuduhan percobaan makar.
"Sebagai warga negara Indonesia, saya memiliki legal standing untuk melaporkan Neno Warisman. Dasar pelaporan saya karena apa yang dibuat oleh beliau sudah melanggar Alquran, Hadits, dan UUD untuk mematuhi hukum dan pemerintah," ujar Desmaniar pada Kamis (16/8/2018).
Selain itu, Desmaniar mengatakan juga bahwa keberadaan Neno di kegiatan itu menjadi inisiator dari gerakan #2019gantipresiden. Gerakan ini menurutnya sudah masif dan dapat mengancam kesatuan NKRI.
"Kita tidak mengenal adanya ganti presiden, yang ada hanya pemilihan presiden. Ini jadi bentuk upaya pelemahan terhadap presiden yang menjabat saat ini," kata Desmaniar.
Oleh sebab itu, Desmaniar melaporkan Neno dengan tuduhan percobaan makar terhadap Presiden Joko Widodo. Sementara bukti yang digunakannya adalah pemberitaan mengenai keberadaan Neno di kegiatan #2019gantipresiden beberapa waktu lalu di Batam.
"Sesuai dengan UU ITE, rekam digital dapat dijadikan dasar yang sah di mata hukum. Jadi saya laporkan beliau ke Polda Riau," kata Desmniar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya telah menerima laporan ini dan akan kita proses.
"Kita sudah terima dan tim penyidik akan memproses laporan tersebut," kata Sunarto. (Abe)
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kota Pekanbaru |