Ojek Online di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia.
|
(CAKAPLAH) - Menteri Perhubungan akhirnya menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek online tersebut.
Budi mengaku sudah memanggil semua aplikator ojek online, para driver dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menampung usulan mereka mengenai besaran tarif, zonasi dan komponen detail lainnya.
Berbeda dengan ketentuan tarif taksi online, tarif ojek online ini tidak memasukkan komponen biaya tidak langsung karena hal ini sudah ditanggung oleh aplikator.
"Jadi kita akan tentukan formula tarif batas bawah dan batas atas. Suara YLKI harus ada batas atas, karena kalau tidak, tidak ada perlindungan konsumen. Karena spesifikasi ojek online biaya tidak langsung itu tanggung jawab aplikator jadi hanya biaya langsung yang kita pertimbangkan seperti investasi kendaraan, maintenance, dan lainnya, ada 11 komponen," pungkasnya.
Jelang penentuan besaran baru tarif ojek online, berikut rangkuman sejumlah fakta di baliknya.
1. Kenaikan Tarif Perlu Memikirkan Nasib Penumpang
Grab menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) harus mengingat nasib penumpang seperti karyawan dan ibu rumah tangga. Ini merespons rencana pengumuman tarif ojol pada Senin depan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 (PM 12/2019).
Grab berharap peraturan tersebut dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi. Masyarakat luas sebagai konsumen juga diminta turut dipertimbangkan karena akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.
"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas--seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Merdeka.com |
Kategori | : | Ekonomi, Serba Serbi, Otomotif |