PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla menyoroti kebijakan Dishub Pekanbaru yang berencana akan menaikkan tarif parkir tepi jalan umum.
Meski kenaikannya belum ditetapkan dan masih dalam pengkajian, namun hal ini memantik respon banyak pihak.
Alih-alih ingin menaikkan tarif parkir, justru dinilai belum saatnya Dishub membuat terobosan di masa pandemi ini.
"Yang penting saat ini di sisi parkir, meningkatkan pelayanan dan pengawasan. Karena kami duga masih terjadi kebocoran di lapangan," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, Rabu (2/3/2022).
Saat ini, sesuai Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, kendaraan roda Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.
Beberapa waktu lalu, Dishub Pekanbaru berencana menaikkan tarif parkir, yang nilainya masih dalam pengkajian. Bahkan ada skenario progresif dan skenario yang kenaikannya menyeluruh di seluruh zona titik parkir dari tarif dasar.
"Kita tahu saat ini masyarakat masih susah ekonominya, karena pandemi Covid-19. Walau pun kenaikannya hanya seribu atau dua ribu, namun waktunya belum pas sekarang," tambah Politisi PAN ini lagi.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |